Berita Tegal
Lantik Dewan Kerja Cabang 2024-2029, Agus Dwi Tekankan Kreativitas dan Dedikasi
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono melantik Pengurus Dewan Kerja Cabang (DKC) Kota Tegal masa bhakti 2024-2029.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono melantik Pengurus Dewan Kerja Cabang (DKC) Kota Tegal masa bhakti 2024-2029 di Gedung Adipura Kota Tegal, Sabtu (22/3/2025).
DKC Kota Tegal dibentuk sebagai badan untuk membantu kwartir dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan pramuka penegak dan pandega.
Ia menilai, DKC memiliki peran strategis dalam memastikan pramuka tetap aktif, menarik, dan relevan bagi generasi muda.
Baca juga: Semarakkan Bulan Suci, Pramuka UIN Saizu Purwokerto Gelar Amaliyah Ramadan 2025
"Oleh karena itu anggota dewan kerja harus memiliki semangat kepemimpinan kreativitas, dan dedikasi tinggi untuk mengembangkan gerakan Pramuka," ujar Agus yang juga Sekretaris Daerah Kota Tegal.
Agus mengatakan, DKC menjadi upaya untuk melancarkan regenerasi kepemimpinan dalam kegiatan pramuka di tingkat kota.
DKC juga bertugas merancang dan melaksanakan program kerja yang menarik dan tidak hanya membuat anggota pramuka-pramuka di Kota Tegal.
Baca juga: Seru dan Menyenangkan, Peserta Diklat Pramuka UIN Saizu Diajak Bermain River Tubing
"Dengan adanya Dewan Kerja Cabang diharapkan dapat menjadi teladan bagi anggota Pramuka.
Meningkatkan kepribadian dan membentuk jiwa pemimpin yang berkualitas, mendorong partisipasi aktif anggota pramuka serta menanamkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya. (fba)
UPS Tegal Launching Program S3 Pendidikan, Kedua di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Resmikan Mobil Pangan Murah Panmuter |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Gandeng Kejari Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Daerah |
![]() |
---|
Penulis Asal Belanda Kagumi Arsitektur Bangunan di Kota Tegal |
![]() |
---|
3 Raperda Kota Tegal Segera Dibahas, Ini Penjelasan Resmi Dedy Yon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.