Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Jadwal Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Senin 24 Maret 2025, Hadir di 4 Titik

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin (24/3/2025) di Kabupaten Cilacap.

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
BAYAR PAJAK: Warga membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling di halaman kantor Kecamatan Karangpucung, Cilacap, pada Rabu (22/1/2025). Layanan Samsat Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat. (TRIBUN BANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin (24/3/2025) di Kabupaten Cilacap.


Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 


Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Prakiraan Cuaca Cilacap Senin 24 Maret 2025


Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).


Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.


Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:

Samsat Keliling 1 : Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu

Samsat Keliling 2 : Balai Desa Binangun

Siaga 1 : Kantor Kecamatan Gandrungmangu

Siaga 2 : Kantor Kecamatan Patimuan


Bagi warga Cilacap Kota dan Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.


Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Ngabuburit yang beroperasi pada sore hari mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB di Kantor Samsat Cilacap.


Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (pnk)

Baca juga: Suara Ledakan Begitu Keras di Belakang Rumah Supandi, Penyebab 3 Bocah Gandrungmangu Cilacap Terluka

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved