Ramadan 2025
Pemilik Usaha Kafe Karaoke dan THM di Blora Nakal, Nekat Buka di Bulan Ramadan
Polres Blora masih menemukan beberapa tempat hiburan malam dan kafe karaoke nekat buka di Bulan Ramadan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora masih menemukan beberapa tempat hiburan malam dan kafe karaoke nekat buka di Bulan Ramadan.
Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Minggu (23/3/2025).
"Ya kemarin-kemarin sempat masih ada yang beroperasi, terus kami dari pihak kepolisian gabungan dengan Satpol PP, melakukan penertiban dan akhirnya semuanya sudah clear, sudah tutup semua selama bulan Ramadan," katanya.
Lebih lanjut, AKBP Wawan menegaskan bakal terus melakukan operasi agar para pengusaha kafe karaoke menaati aturan, yakni tidak beroperasi selama Ramadan.
"Operasi akan kami lakukan sampai Ramadan selesai," terangnya.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menyampaikan larangan tempat hiburan malam dan kafe karaoke harus tutup selama Ramadan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Pada pasal 44 ayat 4, itu menyebutkan bahwa usaha karaoke atau hiburan malam dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, Yeti meminta kepada para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk sementara selama bulan Ramadan ini tidak beroperasi terlebih dahulu.
"Baru boleh buka nanti mulai tanggal 2 April 2025, Ramadan selesai itu baru boleh buka," tegasnya.
Menurut Yeti, surat imbauan terkait larangan buka untuk usaha hiburan malam dan kafe karaoke selama Ramadan, sudah dikirimkan ke masing-masing pemilik usaha.
"Suratnya sudah kami kirimkan ke para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke. Kami juga menyampaikan ke seluruh camat se Kabupaten Blora, khususnya yang wilayahnya ada tempat usaha karaoke, sudah kami berikan surat tembusan juga, kemarin kami juga dibantu dari Satpol PP di masing-masing kecamatan membantu mengirimkan surat imbauan itu ke pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke," jelasnya.
Menurut Yeti, pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke juga sudah menerima aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"Saya sudah menyampaikan ke para pengusaha selaku mereka yang bertanggung jawab terhadap karyawan dan karyawatinya, mereka sudah sepakat untuk melaksanakan surat edaran kami, untuk tidak buka selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada yang nekat buka selama Ramadan.
Terkait penindakan, Dinporabudpar Blora juga bekerjasama dengan Satpol PP Blora.
"Ada monitoring, kami juga pesan kepada pengusaha karaoke, untuk berhati-hati apalagi ini era media sosial, pokoknya kalau nanti mereka melanggar ya nanti akan ada penindakan dari Satpol PP, selalu pelaksana daerah yang mempunyai kewenangan penindakan kan itu Satpol PP," paparnya.(Iqs)
| Mana yang Lebih Utama: Qodho Puasa Ramadan atau Puasa Syawal 6 Hari? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Salat Idulfitri di Alun-Alun Purbalingga, Forkopimda Ajak Warga Jaga Silaturahmi |
|
|---|
| Jelang Lebaran, Penjual Ayam Merah Hidup Banjiri Pinggir Jalan Kendal |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Jakarta, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.