Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Pemprov Jateng Bebaskan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 8 April

Pemprov Jateng mengambil langkah besar dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,8 triliun.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
(TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO)
BERI KETERANGAN BEBAS DENDA - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memaparkan program bebas dena Oajak Kendaraan Bermotor di kantornya, Senin (24/3/2025). Program tersebut mulai berjalan 8 April hingga 30 Juni 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng mengambil langkah besar dalam menghadapi piutang pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,8 triliun. 

Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat diberi kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak selama lima tahun terakhir, termasuk pokok dan dendanya, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengumumkan kebijakan tersebut dalam pertemuan bersama jajaran Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng di Kantor Gubernur, Senin (24/3/2025). 

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

“Kami sudah berkomunikasi dengan bupati dan wali kota untuk bersama-sama menggelorakan kesadaran membayar pajak. Piutang pajak di Jateng ini mencapai Rp 2,8 triliun, dan itu berasal dari warga yang belum menunaikan kewajiban,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pergub terkait pembebasan tunggakan sudah ia tandatangani. 

Kebijakan tersebut dirancang setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Jasa Raharja, Bapenda, BPKAD, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Program penghapusan piutang ini hanya berlaku selama tiga bulan dan dilakukan melalui kantor-kantor Samsat di seluruh Jateng. 

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir bisa memanfaatkannya, dengan syarat tetap membayar pajak tahun berjalan.

“Hanya diberikan waktu dari 8 April sampai 30 Juni. Setelah itu, tidak ada perpanjangan. Ini kesempatan satu-satunya,” tegas Luthfi.

Ia berharap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak ke depannya, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada kepatuhan tersebut.

“Kami ingin membantu masyarakat, tetapi juga mengejar PAD. Ini win-win solution,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif. 

Ia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.

“Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan,” imbuh Prianggo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved