Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

BREAKING NEWS, Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi 2 Bulan di Semarang

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia dua bulan.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia dua bulan.

Penetapan AK sebagai tersangka selepas kepolisian melakukan gelar perkara.

"Kami sudah selesai gelar perkara hari ini. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Belum Tersangka, Pengacara DJP: Mulai Kendur

Menurut Artanto, penetapan Brigadir AK sebagai tersangka selepas penyidik yakin dengan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan.

Sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi meliputi hasil ekshumasi, rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. 

"Penyidik bersama stakeholder terkait di antaranya dokter forensik telah yakin perbuatan Brigadir AK telah memenuhi unsur sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Artanto masih enggan membeberkan terkait motif dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AK. 

Begitupun soal hasil ekshumasi terhadap jasad bayi atau korban.

"Soal motif penyidik yang paham," katanya.

Sesudah penetapan tersangka, penyidik masih melengkapi pemberkasan  sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kronologi

Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved