Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasib 29 Buruh di Semarang Terkatung, THR Tak Dibayar dan BPJS Dinonaktifkan

29 pekerja Kaligawe belum terima THR tiga tahun, BPJS dinonaktifkan, KASBI laporkan ke Ombudsman Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI/ DALL-E
NASIB BURUH: Sebuah ilustrasi yang dihasilkan kecerdasaan buatan menampakan sejumlah buruh wanita berkumpul di pabrik. Sebagai informasi, 29 pekerja Kaligawe belum terima THR tiga tahun, BPJS dinonaktifkan, KASBI laporkan ke Ombudsman Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 29 pekerja dari sebuah perusahaan di kawasan Kaligawe, Genuk, Kota Semarang hingga kini masih terkatung-katung nasibnya.

Mereka terlibat perselisihan berkepanjangan dengan pihak perusahaan sejak 2023.

Hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak normatif seperti Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan kesehatan, maupun status hubungan kerja.

Mulyono, perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menyatakan pihaknya mendampingi para pekerja yang mengalami tekanan sistematis.

“Selama tiga tahun mereka tidak pernah menerima THR. Awalnya mereka hanya ingin membentuk serikat pekerja, tapi dilarang oleh perusahaan. Sejak saat itu, konflik semakin memburuk,” ungkap Mulyono saat koordinasi daring dengan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Selasa (25/3/2025).

Kasus tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), termasuk tuntutan pembayaran THR yang tak kunjung dibayarkan.

Mulyono menyebut perusahaan sempat mengklaim dalam kondisi pailit, namun hal itu dibantah oleh Pemerintah Kota Semarang.

“Perusahaan mengaku pailit, tapi itu hanya akal-akalan. Karena menurut keterangan dari Pemkot Semarang, statusnya tidak benar-benar pailit,” katanya.

Pekerja juga menemukan bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan mereka telah dinonaktifkan secara sepihak oleh perusahaan.

Saat libur Natal lalu, pernyataan resmi penutupan operasional justru dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, bukan oleh manajemen perusahaan.

Mulyono mengatakan, KASBI telah membawa persoalan ini ke DPRD dan Ombudsman RI setelah mendapat respons lamban dari pengawas Disnaker.

“Baru dibuatkan nota pengawasan setelah kami lapor ke DPRD Provinsi Jateng. Tentu DPRD geram karena penanganan lambat dan tidak profesional,” tegasnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, menyebut persoalan ini cukup kompleks.

Ia mengundang pihak pelapor untuk datang langsung ke kantor Ombudsman agar pembahasan lebih mendalam.

“Jika ternyata belum ada tindak lanjut dari instansi terkait, kami akan bertindak. Ombudsman akan memantau apakah pemerintah bersikap proaktif atau justru hanya menunggu,” ujarnya.

Sabarudin juga menanggapi dugaan pembayaran upah di bawah UMK yang disampaikan pelapor.

“Jika benar terbukti, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran serius,” jelasnya.

Ia menegaskan Ombudsman siap menerima laporan dan bertindak cepat jika ditemukan indikasi maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menyebut keterlambatan atau ketidakterbayarnya THR adalah persoalan mendesak.

“Kami akan upayakan koordinasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng,” katanya.

Ia memastikan Ombudsman akan mengawal kasus upah dan THR tidak sesuai ketentuan dengan serius.

Siti menambahkan bahwa Ombudsman tengah memberi perhatian khusus pada kasus-kasus serupa, termasuk yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Sritex.

Namun, jika kasus telah masuk ranah pengadilan dan keluar putusan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu sebelum mengambil langkah.

Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin mengadukan kasus serupa, Ombudsman RI Perwakilan Jateng membuka layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0811-998-3737.

Pelapor cukup menyertakan KTP dan kronologi permasalahan secara lengkap, termasuk lokasi dan status hubungan kerja.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved