Jawa Tengah
Himpunan Mahasiswa Islam Jateng-DIY Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI
Isu kembalinya dwifungsi TNI menuai tanggapan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Isu kembalinya dwifungsi TNI menuai tanggapan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka mengkritik sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.
Presidium Badko HMI Jateng-DIY Sakti Anbiya H mengatakan, penempatan prajurit TNI di lembaga atau kementerian yang membidangi pelayanan publik berpotensi mengembalikan dwifungsi tentara seperti pada masa Orde Baru.
"Polemik yang terjadi saat Prajurit TNI aktif di tempatkan di struktur sipil berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku," katanya di Kota Semarang, baru-baru ini.
Padahal TNI memiliki tugas khusus untuk melakukan pembelaan negara dan bangsa serta memelihara pertahanan nasional. Sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berada di aspek keadualatan bangsa serta mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman asng.
"Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak tegas perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil karena akan mengakibatkan ambiguitas hukum dan tumpeng tindih aturan hukum yang ada," ungkap Sakti.
Dia bilang, menjabatnya Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian telah melanggar aturan.
"Sebenarnya prajurit TNI yang aktif serta menjabat di struktural sipil telah melanggar Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ungkap dia.
Lebih lanjut Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta meminta prajurit aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tegas Sakti.
Menurut dia, polemik TNI ini yang telah memberkan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
"Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI," tandasnya.
(*)
Taj Yasin Dorong Wonosobo dan Banjarnegara Kembangkan Geopark Nasional Dieng Secara Berkelanjutan |
![]() |
---|
Ini Road Map Olahraga Jateng yang Dibeberkan Sujarwanto Sebelum Maju Sebagai Ketua KONI |
![]() |
---|
BI Jateng Perkuat Peran Champion Cabai Lokal untuk Kendalikan Inflasi |
![]() |
---|
10 Ribu Toko Kelontong SRC Ditargetkan Jadi Mitra Distribusi Pangan dari Bulog |
![]() |
---|
Nilai Ekspor Nonmigas Jateng Naik, Terbesar Perlengkapan Elektrik, Pakaian Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.