Berita Viral
"Jangan Banyak Ngoceh ke Luar" Dedi Mulyadi Peringatkan Sandi Butar Butar Saat Putus Kontrak Pertama
"Jangan Banyak Ngoceh ke Luar", Dedi Mulyadi Peringatkan Sandi Butar Butar Saat Putus Kotrak Pertama
Penulis: non | Editor: galih permadi
"Jangan Banyak Ngoceh ke Luar", Dedi Mulyadi Peringatkan Sandi Butar Butar Saat Putus Kotrak Pertama
TRIBUNJATENG.COM - Sandi Butar 2 kali dipecat dari Damkar Depok, sempat diberi peringatan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pemecatan pemecatan Sandi Butar Butar dari Dinas Damkar Depok beberapa waktu ini jadi sorotan publik.
Sandi Butar Butar sempat dipecat pada 2 Januari 2025 lantaran mengkritik Damkar tempatnya bekerja.
Kemudian pada awal bulan Maret ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar Depok, seusai diberi kesempatan kedua sebagai PPPK.
Sandi justru kembali menerima 4 surat peringatan dalam waktu berdekatan.
Surat peringatan tersebut berisi absen saat piket, lalai apel pagi, pakai unit damkar tanpa izin.
Hingga membocorkan info kedinasan ke pihak luar.
Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat memberikan pesan bijak saat Sandi diberhentikan untuk pertama kalinya.
"Nanti saya akan minta walikota terpilih, asal kamu karakternya diubah ya?"
"Jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan.
Jangan banyak ngocek ke luar, karena pimpinan pasti pusing," tambah Dedi Mulyadi.
Sandi Butar pun berjanji untuk tak membocorkan informasi kedinasan jika haknya diberikan.
Berikut 4 perihal surat peringatan (SP) yang diterima Sandi Butar seusai kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025:
1. Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
2. SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
3. SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
4. SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
Pemutusan kontrak kerja tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja. (*)
Tribunjateng.com
Sandi Butar Butar
Dedi Mulyadi
damkar depok dipecat
damkar depok viral
sandi butar butar damkar depok
| Viral Wanita Peluk Tiang Bambu di Perairan Demak, Dievakuasi Rombongan Pemancing |
|
|---|
| "Badan Pegal Semua" Curhat Viral Pengendara Tersiksa usai Lintasi Jalan Krobokan Boyolali |
|
|---|
| Ketua MPR Pastikan Final Lomba Cerdas Cermat Kalbar akan Diulang, Juri Diganti |
|
|---|
| Viral Video Struk Harga Asli Pertalite Lebih Mahal Ketimbang Pertamax, Ini Kata Pertamina |
|
|---|
| Viral Empat DC Cegat dan Ambil Paksa Mobil di Pati, Korban Alami Luka Memar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sandi-Butar-Butar-saat-berada-di-Menara-Kompas-u.jpg)