Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Antrean Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Slawi Tegal Capai 1 Km

Antrean pemutihan pajak kendaraan di Samsat Slawi Kabupaten Tegal viral, warga antusias memanfaatkan program bebas pajak dan denda dari Pemprov Jateng

Tayang:
TRIBUNJATENG.COM/ DESTA LEILA KARTIKA
ANTREAN KENDARAAN MENGULAR: Ratusan pengendara sepeda motor tertib antre di halaman UPPD Samsat Slawi, Kabupaten Tegal sampai mengular ke jalan menuju Kantor Dinas Perkim dan DPUPR Kabupaten Tegal, pada Rabu (9/4/2025). Masyarakat rela antre sejak pagi dan berjam-jam untuk bisa memanfaatkan program Gubernur Jawa Tengah yakni penghapusan pajak dan denda kendaraan tahun-tahun sebelumnya atau pemutihan. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Antrean panjang kendaraan terjadi di halaman Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, dalam dua hari terakhir.

Pemandangan ini viral di media sosial, memperlihatkan antusiasme warga dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jateng.

Antrean bahkan mengular hingga ke depan Kantor Dinas Perkim dan DPUPR Kabupaten Tegal, Rabu (9/4/2025) pagi hingga sore hari.

Kendaraan yang antre membentuk dua barisan tertib, dengan panjang antrean diperkirakan mencapai 1 kilometer.

Program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat berbondong-bondong datang sejak pagi demi memanfaatkan penghapusan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Salah seorang warga Pagerbarang, Mulyadi, mengaku sudah menunggu sejak pukul 07.00 WIB.

“Saya antre sejak pukul 07.00 WIB, sudah dua jam. Tapi sabar saja, semua juga tertib. Saya telat pajak motor sejak 2023, makanya begitu tahu info dari Facebook langsung ke Samsat Slawi,” ujar Mulyadi kepada Tribunjateng.com.

Ditemui terpisah, Plt Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Haryono menjelaskan bahwa program ini mengacu pada SK Gubernur Jateng Nomor 1331/87 Tahun 2025.

Program tahun ini berbeda dari sebelumnya karena pembebasan dilakukan berdasarkan tahun pajak.

“Untuk kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo hingga 31 Desember 2024, seluruh biaya pajaknya dibebaskan. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan hingga 2026,” terang Haryono.

Ia menambahkan, meski program berlangsung hingga akhir Juni, antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama.

Tercatat, lebih dari 5.500 orang datang ke Samsat Slawi pada Selasa (8/4/2025).

Saking ramainya, petugas Samsat Slawi membuka layanan hingga pukul 21.30 WIB.

“Kami tidak menolak siapa pun. Kalau masyarakat baru punya waktu datang malam, tetap kami layani. Jangan sampai warga kecewa,” ujarnya.

Pada hari kedua, antrean tetap panjang bahkan mencapai depan Kantor Dinas Perkim dan DPUPR, sekitar 200 meter lebih.

Berdasarkan data tahun 2024, Haryono menyebut jumlah wajib pajak taat di Kabupaten Tegal mencapai lebih dari 450 ribu.

“Waktunya masih panjang hingga 30 Juni 2025. Tapi kami tetap mengapresiasi semangat masyarakat,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved