Antrean Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Slawi Tegal Capai 1 Km
Antrean pemutihan pajak kendaraan di Samsat Slawi Kabupaten Tegal viral, warga antusias memanfaatkan program bebas pajak dan denda dari Pemprov Jateng
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Antrean panjang kendaraan terjadi di halaman Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Slawi, Kabupaten Tegal, dalam dua hari terakhir.
Pemandangan ini viral di media sosial, memperlihatkan antusiasme warga dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jateng.
Antrean bahkan mengular hingga ke depan Kantor Dinas Perkim dan DPUPR Kabupaten Tegal, Rabu (9/4/2025) pagi hingga sore hari.
Kendaraan yang antre membentuk dua barisan tertib, dengan panjang antrean diperkirakan mencapai 1 kilometer.
Program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat berbondong-bondong datang sejak pagi demi memanfaatkan penghapusan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya.
Salah seorang warga Pagerbarang, Mulyadi, mengaku sudah menunggu sejak pukul 07.00 WIB.
“Saya antre sejak pukul 07.00 WIB, sudah dua jam. Tapi sabar saja, semua juga tertib. Saya telat pajak motor sejak 2023, makanya begitu tahu info dari Facebook langsung ke Samsat Slawi,” ujar Mulyadi kepada Tribunjateng.com.
Ditemui terpisah, Plt Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Haryono menjelaskan bahwa program ini mengacu pada SK Gubernur Jateng Nomor 1331/87 Tahun 2025.
Program tahun ini berbeda dari sebelumnya karena pembebasan dilakukan berdasarkan tahun pajak.
“Untuk kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo hingga 31 Desember 2024, seluruh biaya pajaknya dibebaskan. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan hingga 2026,” terang Haryono.
Ia menambahkan, meski program berlangsung hingga akhir Juni, antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama.
Tercatat, lebih dari 5.500 orang datang ke Samsat Slawi pada Selasa (8/4/2025).
Saking ramainya, petugas Samsat Slawi membuka layanan hingga pukul 21.30 WIB.
“Kami tidak menolak siapa pun. Kalau masyarakat baru punya waktu datang malam, tetap kami layani. Jangan sampai warga kecewa,” ujarnya.
Pada hari kedua, antrean tetap panjang bahkan mencapai depan Kantor Dinas Perkim dan DPUPR, sekitar 200 meter lebih.
Berdasarkan data tahun 2024, Haryono menyebut jumlah wajib pajak taat di Kabupaten Tegal mencapai lebih dari 450 ribu.
“Waktunya masih panjang hingga 30 Juni 2025. Tapi kami tetap mengapresiasi semangat masyarakat,” tutupnya.
| Hari Jadi ke-425, Bupati Ischak: Pembangunan Tegal Tunjukkan Kemajuan dan Stabilitas |
|
|---|
| Hari Jadi ke-425, Ketua DPRD Kawal Visi-Misi Bupati Tegal Agar Tercapai Luwih Apik |
|
|---|
| Bupati Ischak Maknai Hari Jadi ke-425 Momentum Bersama Bawa Kabupaten Tegal Luwih Apik |
|
|---|
| Tasyakuran Hari Jadi ke-425, Bupati Ischak Ajak Masyarakat Perkuat Semangat 'Tegal Luwih Apik' |
|
|---|
| Keseruan Warga Tegal Berebut Hasil Bumi di Kirab Tombak Kiai Plered, Jaenaroh: Ngalap Berkah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Antrean-Pemutihan-Pajak-Kendaraan-di-Samsat-Slawi-Tegal-Capai-1-Km.jpg)