Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Priguna Anugerah, Dokter PPDS Yang Perkosa Keluarga Pasien Diberi Sanksi Kemenkes Seumur Hidup

Nasib Priguna Anugerah Pratama (31) alias PAP dokter yang memperkosa keluarga pasien dengan cara memberikan obat bius.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER CABUL- Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJATENG, JAKARTA - Nasib Priguna Anugerah Pratama (31) alias PAP dokter yang memperkosa keluarga pasien dengan cara memberikan obat bius.

Kemenkes memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi terduga pelaku untuk melanjutkan program residen di RSHS Bandung.

Pelaku pun saat ini terlah diringkus Polda Jawa Barat atas dugaan rudapaksa keluarga pasien.

Baca juga: Kelainan Seksual di Balik Jas Putih: Kasus Priguna Anugerah dan Bahaya Predator Berkedok Profesional

PAP diduga melakukan rudapaksa terhadap anggota keluarga pasien di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025.

Adapun modusnya memberikan obat bius agar korban tidak sadarkan diri, lantas melakukan aksi bejatnya. 

Korban yang kemudian sadar, merasakan sakit di area vitalnya segera meminta visum ke dokter SPOG. 

Hasilnya lantas menunjukkan ada bekas sperma yang menempel. 

Berbekal hasil tersebut, korban segera membuat laporan kepolisian. 

Pihak RS buka suara

Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan pihak Unpad telah menerima laporan tersebut.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. 

Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

Korban kini telah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dikeluarkan

Selain itu, pihak Unpad juga telah mengeluarkan PAP dari program PPDS.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Viral Dokter PPDS Unpad Bandung Diduga Rudapaksa Penunggu Pasien, Korban Dibius dan Ditemukan Sperma

Di sisi lain, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Sebagai langkah tegas, Kemenkes memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi terduga pelaku untuk melanjutkan program residen di RSHS Bandung.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter PPDS Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Dikeluarkan dan Di-blacklist Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved