Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci

7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Kolase Tribunnews
RUDAPAKSA ANAK PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. 7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci 

7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung yang Rudapaksa Anak Pasien

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 7 fakta kasus Priguna Anugrah, dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung yang rudapaksa anak pasien.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS Unpad Bandung viral di media sosial.

Tersangka bernama Priguna Anugrah, residen anestesi yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terbukti memperkosa seorang wanita 21 tahun yang sedang menjaga ayahnya di rumah sakit tersebut.

Berikut tujuh fakta terbaru dari kasus yang viral ini:

1. Korban Disuntik 15 Kali dan Dibius

Modus pelaku adalah berpurapura meminta korban melakukan transfusi darah untuk sang ayah.

Di lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, korban disuntik sebanyak 15 kali termasuk cairan midazolam yang membuatnya tak sadarkan diri.

2. Terjadi Pemerkosaan Saat Korban Tak Sadar

Saat korban sadar, ia merasakan perih di bagian intim.

Setelah meminta visum, dokter menemukan jejak sperma di tubuh korban.

Dugaan pemerkosaan pun menguat.

3. Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri

Polisi mengungkap bahwa saat hendak ditangkap pada 23 Maret 2025, pelaku ditemukan berusaha mengakhiri hidup.

Priguna diketahui memotong nadi tangannya di apartemennya di Bandung.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved