Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci

7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Kolase Tribunnews
RUDAPAKSA ANAK PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. 7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci 

7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung yang Rudapaksa Anak Pasien

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 7 fakta kasus Priguna Anugrah, dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung yang rudapaksa anak pasien.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS Unpad Bandung viral di media sosial.

Tersangka bernama Priguna Anugrah, residen anestesi yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terbukti memperkosa seorang wanita 21 tahun yang sedang menjaga ayahnya di rumah sakit tersebut.

Berikut tujuh fakta terbaru dari kasus yang viral ini:

1. Korban Disuntik 15 Kali dan Dibius

Modus pelaku adalah berpurapura meminta korban melakukan transfusi darah untuk sang ayah.

Di lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, korban disuntik sebanyak 15 kali termasuk cairan midazolam yang membuatnya tak sadarkan diri.

2. Terjadi Pemerkosaan Saat Korban Tak Sadar

Saat korban sadar, ia merasakan perih di bagian intim.

Setelah meminta visum, dokter menemukan jejak sperma di tubuh korban.

Dugaan pemerkosaan pun menguat.

3. Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri

Polisi mengungkap bahwa saat hendak ditangkap pada 23 Maret 2025, pelaku ditemukan berusaha mengakhiri hidup.

Priguna diketahui memotong nadi tangannya di apartemennya di Bandung.

Ia dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditahan.

4. Polisi Temukan Barang Bukti Kunci

Penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci dari lokasi kejadian dan apartemen pelaku.

Beberapa bukti kunci yang disita di antaranya dua infus full set, tujuh suntikan, 12 jarum, satu kondom, sarung tangan, dan beberapa obat bius.

5. Diduga Miliki Kelainan Seksual

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menyebut pelaku menunjukkan indikasi kelainan seksual.

Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan untuk memastikan diagnosis dan motif kriminalnya.

6. Sudah Diberhentikan dari PPDS

Pelaku merupakan peserta PPDS semester 2 yang dititipkan di RSHS.

Setelah kasus mencuat, pihak Unpad segera memberhentikan pelaku dari program pendidikan dokter spesialis.

Unpad dan RSHS juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum.

7. Kondisi Keluarga Korban

Bersamaan dengan viralnya kasus tersebut, ayah korban yang merupakan pasien pelaku diketahui telah meningal dunia di RSHS.

Ayah korban diketahui sempat dirawat di ICU dan meninggal pada 28 Maret 2025.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved