Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

UPDATE : Sopir Mobil BR-V yang Lawan Arah di KM 332 B Terbukti Konsumsi Obat Penenang Benzodiazepine

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut di KM 332 B Pemalang-Batang Tol Road.

indra dwi purnomo
MOBIL RINGSEK - Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat didampingi Kanit Gakkum Ipda Ambar saat mengecek kondisi mobil BR-V yang mengalami kecelakaan di KM 332 B Pemalang-Batang Tol Road. Hasil laboratorium RSU Aro, Kota Pekalongan, mengungkap fakta bahwa pengemudi mobil BR-V positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepine sebelum kecelakaan terjadi. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut di KM 332 B Pemalang-Batang Tol Road.

Hasil laboratorium RSU Aro, Kota Pekalongan, mengungkap fakta mengejutkan.

Pengemudi mobil Honda BR-V yang terlibat dalam insiden tersebut, Fauzi Ramdani dinyatakan positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepine sebelum kecelakaan terjadi.

"Pengemudi mobil Honda BR-V yang terlibat dalam insiden tersebut, dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (12/4/2025) pukul 18.20 WIB di RSU Aro, Kota Pekalongan."

"Kemudian, hasil laboratorium menunjukkan pengemudi terbukti positif benzodiazepine, sejenis obat penenang yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter," kata AKP Ronny kepada Tribunjateng.com, Senin (14/4/2025).

AKP Ronny menjelaskan, penggunaan benzodiazepine secara tidak terkontrol dapat menyebabkan kantuk, penurunan fungsi otak, dan ketergantungan.

"Hal ini diduga kuat, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecelakaan tersebut," jelasnya.

Terkait kendaraan melawan arah (kontra flow), pihak kepolisian belum dapat memberikan kesimpulan, karena baik pengemudi maupun penumpang telah meninggal dunia.

"Kami belum bisa menyampaikan hal tersebut secara pasti, karena pelaku utama dan saksi kunci telah tiada."

"Di tambah hasil laboratorium, dijadikan acuan bahwa pengemudi dalam pengaruh obat penenang," tambahnya.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan aturan hukum lalu lintas, apabila pelaku atau korban dalam kecelakaan telah meninggal dunia, maka perkara tersebut dinyatakan gugur demi hukum 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pemalang-Batang KM 332+000 arah B atau dari arah Semarang ke Jakarta, Sabtu (12/4/2025) pukul 05.40 WIB.

Insiden tersebut melibatkan mobil Honda BR-V dengan nomor polisi F 1859 MO dan bus PO Fransindo Trans W 7842 UO.

Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia di lokasi dan satu lainnya mengalami luka berat.

Manajer Teknik dan Operasi PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), Yulian Fundra Kurnianto, mengatakan, bahwa Honda BR-V yang dikemudikan oleh Fauzi Ramdani (29), warga Sukajaya, Tamansari, Bogor, melaju melawan arah (contraflow) dari KM 319 B hingga KM 332 B di lajur 2 dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved