Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Taktik Bejat Ayah Tiri di Demak, Perkosa Anaknya Sejak SD Hingga Hamil

Seorang siswi SMP berinisial R menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tiri korban TP (42), sejak dari SD hingga SMP

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
DOK POLRES DEMAK  
KONFERENSI PERS - Wakapolres Kompol Satya Adi saat menjelaskan kejadian pemerkosaan ayah dan anak tirinya pelaku mengenakan pakaian tahanan nomor 03 di halaman Mapolres Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Seorang siswi SMP berinisial R menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tiri, TP (42), sejak dari SD hingga SMP.

Kebejatan ini dilakukan si ayah tiri sebanyak puluhan kali. Hingga korban hamil dan melahirkan di RS dr Loekmono Hadi Kudus, Minggu (23/2/2025).

Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan perbuatan itu diakui tersangka

TP melakukannya berkali-kali sejak korban masih kelas 3 SD hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

Baca juga: Akting Sekar Arum saat Diperiksa Soal Uang Palsu yang Ia Edarkan, Bikin Pusing Polisi

"Cara tersangka melakukan perbuatan itu dengan mengancam korban dan memukul jika tidak mau menuruti nafsunya," ujarnya.

"Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih berumur 9 tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami," sambungnya. 

Kompol Satya Adi mengatakan, Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan tak segan memukul apabila korban menolak ajakan bejatnya.

Korban baru berani cerita kepada kakek dan neneknya ketika mendekati hari kelahirannya.

Ketika itu kakek dan nenek dari korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5miliar. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved