Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Palsukan Sertifikat Tanah, Warga Malang Ditangkap Polres Demak

Risko Andrya (36), warga Kota Malang, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
IST
PEMALSUAN SERTIFIKAT TANAH - Polres Demak mengamankan pelaku pemalsuan sertifikat tanah, pelaku merupakan warga Malang dengan modus mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah/DOK Polres Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Risko Andrya (36), warga Kota Malang, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.


Risko diketahui mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah kepada korban bernama Mujahadah. 


Dia menawarkan bantuan untuk proses balik nama tiga sertifikat tanah warisan milik korban dari almarhum suaminya.


“Korban dimintai uang sebesar Rp9 juta untuk proses balik nama. Tapi tersangka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah secara langsung,” ujar Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat dikutip Tribunjateng, Kamis (17/4/2025).


Salah satu sertifikat dikirim tersangka lewat jasa paket. 


Merasa curiga, korban kemudian melakukan pengecekan ke kantor notaris dan diketahui bahwa akta waris dalam sertifikat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh notaris terkait.


“Setelah dicek ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, ternyata sertifikat itu juga dipalsukan,” lanjutnya.


Tersangka mengaku menggunakan dokumen palsu demi keuntungan pribadi. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.


Kini Risko dijerat Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved