Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ketua Pelaksana Jadi Tersangka Jatuhnya Lift Crane Proyek RS PKU Blora, Tak Ada Retorative Justice

Polisi telah menetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan, SG, sebagai tersangka atas insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
STATUS TERSANGKA - Ketua Pelaksana Pembangunan Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, SG digiring ke Rutan Polres Blora, Kamis (17/4/2025). Pria tersebut secara resmi ditetapkan tersangka yang akibatkan 13 pekerjanya mengalami kecelakaan kerja dimana 5 di antaranya meninggal. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi telah menetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan, SG, sebagai tersangka atas insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.

Ada 13 pekerja proyek yang menjadi korban kecelakaan kerja yang terjadi Sabtu (8/2/2025) lalu.

Belasan pekerja itu terjatuh dari lift crane di proyek tersebut, saat hendak naik ke bangunan atas.

Akibat kecelakaan kerja itu, ada 5 pekerja meninggal dunia, dan 8 luka-luka.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora 5 Orang Tewas, Lift Barang Dipakai Angkut Manusia

Usai penetapan tersangka, pihak kepolisian menegaskan tidak ada Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.

Itu diungkapkan Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (17/4/2025).

"Kita sudah menetapkan tersangka, dan nanti tentunya, berkas akan segera kita lengkapi dan akan kita kirim ke JPU, jadi proses penyidikan berjalan. Saat ini tidak ada Restorative Justice," tegasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait apakah ada kemungkinan ke arah RJ, Kompol Slamet, mengatakan bahwa proses akan terus berjalan.

"Nanti akan kita limpahkan ke kejaksaan, jadi proses ini berjalan," terangnya.

Ada beberapa alasan polisi menetapkan Ketua Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, SG, sebagai tersangka atas insiden maut yang terjadi dua bulan lalu itu.

"Dari hasil olah TKP, kemudian pemeriksaan para saksi-saksi,  kemudian didukung dengan alat bukti lainnya yang kami sita, kemudian dari hasil gelar perkara, sehingga kita bisa menetapkan yang bersangkutan (SG) sebagai tersangka," kata Kompol Slamet.

Lebih lanjut, Kompol Slamet, menyampaikan ada unsur kelalaian dalam kecelakaan maut yang terjadi di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora.

Lift crane yang digunakan dalam proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora merupakan lift barang, namun malah diperuntukkan untuk manusia.

"Ada unsur kelalaian, yang menyebabkan orang luka, atau meninggal dunia," jelasnya.

Kompol Slamet mengatakan dalam perkara ini, sebanyak 25 saksi telah dimintai keterangan. Meliputi para pekerja, karyawan yang ada di lapangan, pengawas lapangan, dan lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved