Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wisuda dan Study Tour Siswa di Kabupaten Tegal Masih Diizinkan

Dindikbud Tegal tegaskan kegiatan wisuda dan study tour siswa masih diperbolehkan selama sesuai juknis.

Tayang:
TRIBUNJATENG.COM/ DESTA LEILA KARTIKA
BERI KETERANGAN: Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Satiyo, memberi keterangan mengenai sejauh ini belum ada surat edaran resmi dari Bupati Tegal mengenai larangan kegiatan wisuda, outing class, ataupun study tour bagi pelajar, berlokasi di Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Senin (21/4/2025). Pada kesempatan itu, Satiyo menyampaikan kegiatan Wisuda, Outing Class (belajar di luar kelas) ataupun Study Tour (wisata pendidikan) bagi siswa-siswi mulai PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Tegal masih diperbolehkan untuk dilaksanakan asal sesuai petunjuk teknis (Juknis). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Kegiatan wisuda, outing class (belajar di luar kelas), ataupun study tour (wisata pendidikan) bagi siswa-siswi PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal masih diperbolehkan untuk dilaksanakan asal sesuai petunjuk teknis (juknis).

Selain itu, sejauh ini belum ada perintah ataupun edaran resmi dari Bupati Tegal terkait pelarangan kegiatan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Satiyo, saat ditemui di Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Senin (21/4/2025).

Satiyo menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu edaran ataupun perintah resmi dari Bupati Tegal.

Selama belum ada tindak lanjut, maka kegiatan wisuda dan lainnya tetap diperbolehkan dan tidak mengikuti kebijakan daerah lain yang sudah melarang.

"Sejauh ini kami masih memperbolehkan sesuai aturan lama. Kami memiliki juknis outing class terkait siswa melakukan wisata, studi banding, ataupun karya wisata (study tour) masih diizinkan dengan syarat memenuhi edaran yang ada," jelas Satiyo kepada Tribunjateng.com.

Satiyo menegaskan kegiatan outing class dan study tour masih diperbolehkan selama memenuhi juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

Termasuk lokasi kegiatan, tidak ada aturan khusus asal sesuai kepantasan dan benar-benar ketat.

Dalam juknis juga tidak diatur batas lokasi harus di Kabupaten Tegal atau luar daerah.

"Juknis outing class sangat banyak. Di antaranya atas permintaan siswa, kepentingan sekolah, armada yang digunakan aman dan bisa dipercaya, jarak tidak terlalu jauh, dan tidak memberatkan orang tua siswa," terang Satiyo.

Ia menambahkan, termasuk kegiatan wisuda atau perpisahan, karena belum ada surat edaran resmi dari Bupati Tegal, maka sementara ini Dikbud Kabupaten Tegal belum bisa melarang.

Yang terpenting sesuai kehendak masing-masing siswa, bukan dari dinas ataupun sekolah.

"Kalau kami membawahi jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Intinya sejauh ini belum ada aturan baru terkait pelaksanaan akhir tahun seperti wisuda, outing class, ataupun study tour," pungkasnya.
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved