Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 25 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui BRImo dan ATM BRI
Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI. Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Aturan Tilang Terbaru Kendaraan per 25 April 2025: Ini Cara Bayar Denda Melalui BRImo dan ATM
TRIBUNJATENG.COM- Pada tahun 2025, jika Anda melanggar aturan lalu lintas, maka pembayaran denda melalui bank BRI.
Pembayaran denda bisa lewat ATM BRI, Teller Bank BRI dan Melalui Mobile Banking BRI.
surat tilang elektronik (ETLE) akan dikirimkan melalui WhatsApp.
Surat tersebut akan mencantumkan informasi mengenai pelanggaran, sanksi yang dikenakan, serta cara pembayaran denda.
Inovasi pada sistem tilang ETLE ini memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memeriksa pelanggaran dan dendanya secara langsung.
Dengan fitur baru ini, pengendara akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang dikirimkan dalam bentuk surat ke alamat yang tercantum pada identitas pemilik kendaraan.
Pembayaran bisa melalui teller bank BRI, melalui Mobile Banking BRI, atau ATM Bank BRI.
Untuk pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/ atau klik di sini
Berikut cara bayar denda tilang terbaru, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan pembayaran denda tilang elektronik
Pelanggar yang terkena tilang elektronik dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut ini:
Melalui Teller Bank BRI
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
Aturan Tilang Tak Bawa Perlengkapan Kendaraan
Cara bayar denda tilang terbaru
Cara Bayar Tilang ETLE
tribunjateng.com
Daftar Harga BBM Terbaru Selasa 26 Agustus 2025 di SPBU Pertamina |
![]() |
---|
DPRD Desak Pemkab Kendal Bentuk Satgas Pengawasan MBG: Jangan Sampai Ada Kasus Siswa Keracunan |
![]() |
---|
MASIH Misteri, Keluarga Tunggu Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Oknum Kemenag Terima Setoran Minimal 2.600 Dollar AS Hasil Jual Kuota Haji 2024, Siapakah Dia? |
![]() |
---|
FAKTA TERBARU, 4 Eksekutor Penculik dan Pembunuh Kacab Bank BUMN Sudah Terima DP Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.