Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Paula Verhoeven Mantan Baim Wong: Saya Hanya Kasih Pencerahan

Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Paula Verhoeven Mantan Baim Wong: Saya Hanya Kasih Pencerahan

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOLASE
HOTMAN DAN PAULA - Hotman Paris (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan). Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Paula Verhoeven Mantan Baim Wong: Saya Hanya Kasih Pencerahan 

Hotman Paris Ogah Jadi Pengacara Paula Verhoeven Mantan Baim Wong: Saya Hanya Kasih Pencerahan

TRIBUNJATENG.COM - Sejak Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai, Hotman Paris maju memberikan dukungan.

Hotman Paris kerap membela Paula Verhoeven atas gugatan yang tertuju padanya.

Namun di balik itu semua, ia menegaskan tak ingin menjadi pengacara Paula Verhoeven.

"Saya bukan pengacara Paula dan saya tidak mau jadi pengacaranya," kata Hotman Paris, dikutip dari FYP Trans 7, Kamis (24/4/2025).

Ia menyatakan hanya ingin memberikan pandangan hukum sebagai pengacara senior.

"Saya hanya kasih pencerahan hukum sebagai pengacara senior," ujarnya.

Di kesempatan lain, Hotman Paris mengaku tetap bersedia memberikan bantuan dalam bentuk lain.

"Saya bilang, kalau mau konferensi pers harus pengacaramu."

"Kalau butuh saya untuk pendamping, gak apa-apa," kata dia.

"Tapi saya tidak mau jadi pengacaramu. Klien saya ratusan, kasus besar bisnis," sambungnya.

Hotman menyebut dirinya punya pengaruh kuat di media sosial dan itu bisa membantu membentuk opini publik.

"Suara-suara saya akan sangat berpengaruh untuk membentuk opini publik," katanya.

"Apapun yang saya omongin di Instagram akan didengar, dibaca petinggi negeri," lanjutnya.

Terkait alasan ikut bersuara soal putusan cerai Paula, Hotman merasa ada kejanggalan dari sisi hukum.

"Setiap ada hal yang sangat tidak masuk di akal dari segi hukum, saya bersuara," ucapnya.

Ia menyoroti alasan gugatan cerai Paula yang disebut karena durhaka dan adanya pihak ketiga.

"Gugatan cerai terhadap Paula dikabulkan dengan alasan, katanya Paula istri durhaka, dan ada pihak ketiga."

"Itu dalam hukum itu tidak ada," tegas Hotman.

Menurutnya, alasan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam.

"Harus dibuktikan ada perzinahan, yaitu dibuktikan harus ada persetubuhan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved