Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Rizal Bawazier : Mulai 1 Mei, Truk Besar Langgar Pembatasan Akan Disanksi

Anggota DPR RI dari Dapil Jateng X, Rizal Bawazier menegaskan bahwa masa percobaan pembatasan kendaraan truk besar di wilayah Pantura

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Salim Irsyadullah
DIPAKSA PARKIR - Ilustrasi sejumlah sopir dipaksa memarkirkan kendaraannya di Pantura Weleri Kendal dalam rangka penyekatan kendaraan berat. Pembatasan dilakukan sebagai antisipasi atas maraknya kasus kecelakaan yang terjadi saat jam berangkat sekolah. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Anggota DPR RI dari Dapil Jateng X, Rizal Bawazier menegaskan bahwa masa percobaan pembatasan kendaraan truk besar di wilayah Pantura, meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang akan berakhir pada 30 April 2025.


Mulai 1 Mei 2025, kebijakan ini akan diberlakukan secara penuh dengan sanksi tegas bagi pelanggar.


Rizal Bawazier atau yang akrab disapa Pak RB menekankan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. AJ.903/I/5/DRJD/2025 tertanggal 19 Maret 2025.


Selama masa uji coba, pembatasan diberlakukan pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun, mulai 1 Mei mendatang, aturan kemungkinan diterapkan selama 24 jam penuh.


"Kami harap pemilik truk, baik yang tergabung dalam Organda, Aparindo, ALFI, maupun tidak, mematuhi aturan ini."


"Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan truk besar. Tidak ada yang sanggup membayar harga sebuah nyawa," kata Anggota DPR RI dari Dapil Jateng X, Rizal Bawazier, Kamis (2/4/2025).


Menurutnya, masyarakat sepanjang jalur Pantura telah lama menantikan kebijakan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.


Pemerintah bersama kepolisian dan dinas perhubungan telah gencar melakukan sosialisasi, termasuk dengan pemasangan rambu-rambu permanen di titik-titik strategis seperti Kandeman, Batang, dan Gandulan, Pemalang.


"Adapun pembatasan berlaku untuk truk bermuatan besar dengan tiga sumbu roda atau lebih, truk gandeng, tronton, dan sejenisnya."


"Namun, ada pengecualian bagi truk berpelat 'G', truk dengan asal atau tujuan pengangkutan di wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang, serta truk pengangkut BBM, gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, bantuan bencana, dan barang kebutuhan pokok," ujarnya.


Kemudian, truk besar yang terkena pembatasan diarahkan menggunakan jalan tol dengan rute Gandulan Pemalang hingga Kandeman Batang, yang saat ini diberlakukan potongan tarif sebesar 20 persen dari tarif normal.


"Kami sudah siapkan infrastruktur, rambu, dan jalur alternatif. Tidak ada alasan lagi untuk tidak taat," tegas Rizal Bawazier. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved