Berita Pekalongan
Rizal Bawazier : Mulai 1 Mei, Truk Besar Langgar Pembatasan Akan Disanksi
Anggota DPR RI dari Dapil Jateng X, Rizal Bawazier menegaskan bahwa masa percobaan pembatasan kendaraan truk besar di wilayah Pantura
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Anggota DPR RI dari Dapil Jateng X, Rizal Bawazier menegaskan bahwa masa percobaan pembatasan kendaraan truk besar di wilayah Pantura, meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang akan berakhir pada 30 April 2025.
Mulai 1 Mei 2025, kebijakan ini akan diberlakukan secara penuh dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Rizal Bawazier atau yang akrab disapa Pak RB menekankan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. AJ.903/I/5/DRJD/2025 tertanggal 19 Maret 2025.
Selama masa uji coba, pembatasan diberlakukan pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun, mulai 1 Mei mendatang, aturan kemungkinan diterapkan selama 24 jam penuh.
"Kami harap pemilik truk, baik yang tergabung dalam Organda, Aparindo, ALFI, maupun tidak, mematuhi aturan ini."
"Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan truk besar. Tidak ada yang sanggup membayar harga sebuah nyawa," kata Anggota DPR RI dari Dapil Jateng X, Rizal Bawazier, Kamis (2/4/2025).
Menurutnya, masyarakat sepanjang jalur Pantura telah lama menantikan kebijakan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pemerintah bersama kepolisian dan dinas perhubungan telah gencar melakukan sosialisasi, termasuk dengan pemasangan rambu-rambu permanen di titik-titik strategis seperti Kandeman, Batang, dan Gandulan, Pemalang.
"Adapun pembatasan berlaku untuk truk bermuatan besar dengan tiga sumbu roda atau lebih, truk gandeng, tronton, dan sejenisnya."
"Namun, ada pengecualian bagi truk berpelat 'G', truk dengan asal atau tujuan pengangkutan di wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang, serta truk pengangkut BBM, gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, bantuan bencana, dan barang kebutuhan pokok," ujarnya.
Kemudian, truk besar yang terkena pembatasan diarahkan menggunakan jalan tol dengan rute Gandulan Pemalang hingga Kandeman Batang, yang saat ini diberlakukan potongan tarif sebesar 20 persen dari tarif normal.
"Kami sudah siapkan infrastruktur, rambu, dan jalur alternatif. Tidak ada alasan lagi untuk tidak taat," tegas Rizal Bawazier. (Dro)
| Warung Ayam Goreng di Pujasera Sragi Pekalongan Hangus Terbakar, Dugaan Awal Korsleting |
|
|---|
| Plt Bupati Pekalongan Minta 63 ASN Kooperatif, Jangan Menghindar saat Diperiksa KPK |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Periksa Sejumlah ASN Soal Korupsi Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Pekalongan |
|
|---|
| Kisah Duka ke Dapur Usaha: Keripik Pedas Manis RICCO UMKM Pekalongan Tembus Ritel Modern |
|
|---|
| 684 Petasan dan 76 Balon Udara Disita Polisi saat Syawalan di Pekalongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/DIPAKSA-PARKIR-Sejumlah-sopir-dipaksa-memarkirkan-kendaraannya-di-Pant.jpg)