Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Pria Wonosobo Ngamuk di Kafe Tembakan Pistol Airsoftgun, Satu Remaja Terluka

Polisi berhasil menangkap Triyono (43) alias Bejo, pelaku tindak kekerasan yang menembakkan airsoftgun ke korbannya.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH
KONFERENSI PERS: Konferensi pers Polres Wonosobo menghadirkan pelaku tindak kekerasan beserta barang bukti, Kamis (24/4/2025). Pelaku Triyono (43) alias Bejo melakukan aksi kerasan dengan menembakan airsoftgun pada korbannya. Satu orang yang masih di bawah umur terluka akibat perbuatannya. (TRIBUN JATENG/IMAH MASITOH) 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polisi berhasil menangkap Triyono (43) alias Bejo, pelaku tindak kekerasan yang menembakkan airsoftgun ke korbannya.

Satu orang yang masih di bawah umur terluka akibat perbuatannya.

Saat gelar perkara, Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/4/2025).

Baca juga: Patung Biawak Wonosobo Viral, Content Creator Hingga Wisatawan Berbondong-bondong Datang

Pelaku datang ke kafe Shaka di wilayah Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.

Pada saat itu, di teras bawah kafe beberapa orang sedang berkumpul membersihkan dan memperbaiki kolam ikan.

Tiba-tiba datang pelaku yang membawa airsoftgun.

"Pelaku sambil mengumpat dan berteriak dari parkiran bagian atas kemudian langsung mengeluarkan senjata dan ditembakkan berkali kali ke arah orang yang sedang duduk-duduk di teras tersebut," ungkapnya, Kamis (24/4/2025).

Salah satu tembakan pelaku mengenai korban pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga mengakibatkan luka dan harus mendapatkan perawatan.

"Tembakan pelaku juga mengenai meja dan kursi yang berada di tempat kejadian hingga mengakibatkan meja dan kursi tersebut berlubang," imbuhnya.

Usai mendapatkan laporan, polisi segera mengejar keberadaan pelaku.

Hingga pada Sabtu (5/4/2025) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banyuurip Kabupaten Purworejo.

Usai pendalaman polisi, diketahui motif pelaku karena sakit hati lantaran mendapatkan tagihan usai mengunjungi kafe tersebut untuk minum-minum.

"Jadi motifnya sakit hati. Senjata pelaku didapat dari online. Pelaku menembaknya random saja dan mengenai korban yang masih di bawah umur usai 15 tahun, dan kondisi korban saat ini sudah baik" bebernya.

Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (ima)

Baca juga: Pria Warga Wonosobo Ditemukan Meninggal di Sungai Siantap, Awalnya Pamit Pergi Mancing

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved