Berita Wonosobo
Pria Wonosobo Ngamuk di Kafe Tembakan Pistol Airsoftgun, Satu Remaja Terluka
Polisi berhasil menangkap Triyono (43) alias Bejo, pelaku tindak kekerasan yang menembakkan airsoftgun ke korbannya.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polisi berhasil menangkap Triyono (43) alias Bejo, pelaku tindak kekerasan yang menembakkan airsoftgun ke korbannya.
Satu orang yang masih di bawah umur terluka akibat perbuatannya.
Saat gelar perkara, Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/4/2025).
Baca juga: Patung Biawak Wonosobo Viral, Content Creator Hingga Wisatawan Berbondong-bondong Datang
Pelaku datang ke kafe Shaka di wilayah Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.
Pada saat itu, di teras bawah kafe beberapa orang sedang berkumpul membersihkan dan memperbaiki kolam ikan.
Tiba-tiba datang pelaku yang membawa airsoftgun.
"Pelaku sambil mengumpat dan berteriak dari parkiran bagian atas kemudian langsung mengeluarkan senjata dan ditembakkan berkali kali ke arah orang yang sedang duduk-duduk di teras tersebut," ungkapnya, Kamis (24/4/2025).
Salah satu tembakan pelaku mengenai korban pada bagian pinggang belakang sebelah kanan hingga mengakibatkan luka dan harus mendapatkan perawatan.
"Tembakan pelaku juga mengenai meja dan kursi yang berada di tempat kejadian hingga mengakibatkan meja dan kursi tersebut berlubang," imbuhnya.
Usai mendapatkan laporan, polisi segera mengejar keberadaan pelaku.
Hingga pada Sabtu (5/4/2025) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Usai pendalaman polisi, diketahui motif pelaku karena sakit hati lantaran mendapatkan tagihan usai mengunjungi kafe tersebut untuk minum-minum.
"Jadi motifnya sakit hati. Senjata pelaku didapat dari online. Pelaku menembaknya random saja dan mengenai korban yang masih di bawah umur usai 15 tahun, dan kondisi korban saat ini sudah baik" bebernya.
Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (ima)
Baca juga: Pria Warga Wonosobo Ditemukan Meninggal di Sungai Siantap, Awalnya Pamit Pergi Mancing
100 Siswa SRMA 35 Wonosobo Mulai Belajar dan Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Spanduk Kawal Dana Desa Terbentang di Pagar Kantor Pemdes Wonokerto Wonosobo, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Peringatan Hari Pramuka ke-64, Bupati Wonosobo Tekankan Ketahanan dan Karakter |
![]() |
---|
Senderan Rumah Sukirman di Wonosobo Ambruk Timpa Kandang Ternak dan Motor, Pemicunya Hujan 2 Jam |
![]() |
---|
Kapolres Wonosobo: AKP Susiyono Jabat Kapolsek Kaliwiro, Iptu Sudigdo Kapolsek Mojotengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.