Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kendal

Komplotan Maling Curi Kabel di KIK Kendal, Keroyok Satpam saat Hendak Kabur 

Mereka yang terdiri dari 9 orang, berhasil mengendap masuk ke pabrik saat kondisi sepi pada Selasa (10/2/2025) pukul 01:45 WIB.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Polres Kendal menunjukkan barang bukti kasus pencurian kabel di salah satu pabrik di Kawasan Industri Kendal (KIK). Saat ini, 7 tersangka telah ditangkap dan 2 tersangka lain masih diburu polisi 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Komplotan maling berhasil menggasak kabel baja sepanjang 10 meter di salah satu pabrik di Kawasan Industri Kendal.

Mereka yang terdiri dari 9 orang, berhasil mengendap masuk ke pabrik saat kondisi sepi pada Selasa (10/2/2025) pukul 01:45 WIB.

"Kabel itu oleh mereka kemudian dipotong-potong sepanjang 2 meter," kata Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025).

Kompol Indra mengungkapkan, 7 tersangka mendatangi lokasi pabrik menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Espass, sedangkan 2 tersangka lain mengendarai sepeda motor.

Dirasa kondisi sepi, para tersangka kemudian membagi tugas dan masuk pabrik dengan cara naik pagar pembatas.

"Sedangkan tersangka lain menunggu di luar untuk mengawasi situasi," ujarnya.

Saat melancarkan aksinya, seorang satpam pabrik kemudian memergoki para tersangka yang tengah memotong kabel.

Satpam yang merasa kalah jumlah pun tak berani melakukan perlawanan. Para tersangka tanpa basa-basi langsung mengeroyok satpam hingga terkapar. 

Mendengar ada keributan, seorang satpam yang lain sempat mendatangi lokasi keramaian. Nahas, satpam tersebut justru menjadi sasaran empuk para tersangka.

"Saat hendak kabur dan kepergok satpam, tersangka mengeroyok satpam sampai dirawat tiga hari di rumah sakit," paparnya.

Saat ini, 7 tersangka bernama Mohamad Ila Halimin, Mahfud, Abdul Kholik Suyanto, Rizki Baggus Nugroho, Mohamad Buchori, Dwi Yuliaman Makmun, dan Duwi Arianto telah ditangkap. 

Sementara 2 tersangka lain bernama M. Imam Mawardi dan Marta masih dalam pengejaran.

"Barang bukti yang telah disita antara lain kabel NYY, dusbox handphone, mobil Daihatsu Espass, dan selang plastik," tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved