Berita Jateng
Polisi Amankan Beberapa Barang Bukti dari Rumah Predator Seksual Anak Jepara, Korban Jadi 31 Orang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil amankan beberapa barang bukti dikediaman rumah tersangka
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan olah TKP dan Pengeledahan di rumah Tersangka yang ada di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Ia juga berpesan kepada orang tua ataupun korban bisa melaporkan kepolisian jika merasa menjadi satu diantara korban pelaku.
"Bagi warga yang merasa jadi korban silahkan melaporkan ke polisian terdekat, kami akan mengamankan dan merahasikan korban yang memberikan keterangan," ucapnya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat tiga undang-undang sekaligus atas perbuatannya.
"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," tutupnya. (Ito)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Jateng
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kelompok Rentan Kabupaten Semarang Terima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng |
![]() |
---|
UPDATE Pelajar SMA Magelang Diduga Dihajar Polisi karena Ikut Demo: Didatangi Polisi Minta Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.