Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polisi Amankan Beberapa Barang Bukti dari Rumah Predator Seksual Anak Jepara, Korban Jadi 31 Orang

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil amankan beberapa barang bukti dikediaman rumah tersangka

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan olah TKP dan Pengeledahan di rumah Tersangka yang ada di RT 02 RW 03 Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 


Ia juga berpesan kepada orang tua ataupun korban bisa melaporkan kepolisian jika merasa menjadi satu diantara korban pelaku.


"Bagi warga yang merasa jadi korban silahkan melaporkan ke polisian terdekat, kami akan mengamankan dan merahasikan korban yang memberikan keterangan," ucapnya.


Atas tindakannya, pelaku akan dijerat tiga undang-undang sekaligus atas perbuatannya.


"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," tutupnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved