Berita Regional
Terjebak Iming-Iming Uang Rp5.000, Bocah SD Dirudapaksa Tetangga
Seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa bocah perempuan anak tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu.
TRIBUNJATENG.COM, BOJONEGORO - Seorang pria di Bojonegoro diduga melakukan pencabulan dan rudapaksa bocah perempuan anak tetangganya sendiri, Minggu (27/4/2025) lalu.
Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp5.000.
Kasus ini sudah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Selalu Beraksi di Rumah saat Ibu Tidur
Pelaku berinisial D sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan korban yang berusia 11 tahun adalah anak perempuan dari tetangga pelaku sendiri.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengonfirmasi penangkapan D pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Ia ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak.
"Saudara D ditangkap saat berada dirumahnya," ungkap Bayu, Kamis (1/5/2025).
Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban diketahui bermain dengan temannya di depan rumah pelaku.
Korban kemudian dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 5.000 untuk bermain ke rumahnya.
Di sana, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.
"Saat bermain korban dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming uang," ungkapnya.
Tanpa curiga, korban menuruti ajakan pelaku tersebut.
Ternyata dalam kamar pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Meski korban berontak dan menolak, namun D memaksa dan merenggut kegadisan bocah SD tersebut.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.