Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Ipda Noldy, Anggota Polisi Yang Dipecat Karena Menelantarkan Istri dan Anak

Mengenal sosok Ipda Noldy Rheynhard Ballo, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Editor: raka f pujangga
Instagram.com/poldantt_presisi
POLISI DIPECAT - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga secara resmi memecat anggota Polda NTT, Ipda Noldy Rheynhard Ballo, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Mengenal sosok Ipda Noldy Rheynhard Ballo, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Penyebabnya, melakukan perbuatan zina hingga menelantarkan istri dan anaknya.

Diketahui, dia pernah menempati di sejumlah posisi di wilayah hukum Polda NTT.

Baca juga: Doa Agar Dijauhkan dari Tindakan Zina

Diberitakan tribratanews.com, Ipda Noldy sempat menduduki kursi Ditreskrimsus Polda NTT pada 2021.

Ia menjabat sebagai PS. Panit II Unit I Subdit Indagsi.

Setahun kemudian, Ipda Noldy dipercaya menjadi Kapolsek Kolbano, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Pada tahun sama, dirinya kembali dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.

Ipda Noldy bertugas sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, dan Urusan Renmin (Paurmintu Urrenmin).

Ia mempunyai dua gelar akademis, yakni Sarjana Administrasi Publik (S.Ap) dan Magister Hukum (M.H.).

Sedangkan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) adalah pangkat pertama dalam perwira di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Simbol pangkat Ipda adalah satu balok berwarna emas.

Penjelasan Kapolda NTT

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memecat Ipda Noldy, Rabu (30/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Noldy tidak hadir.

Ia diwakili foto yang kemudian diberi tanda silang oleh Kapolda NTT.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved