Berita Video
Video Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu Gugat Praperadilan Kapolda Jateng dan Dishub Jateng
Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat praperadilan Kapolda Jateng dan Dinas Perhubungan Jateng buntut kasus dugaan tambang ilegal di Magelang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu Gugat Praperadilan Kapolda Jateng dan Dishub Jateng.
Warga Lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat praperadilan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah buntut dari praktik dugaan tambang ilegal di Kabupaten Magelang.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung dan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum.
Mereka mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
"Iya kami ajukan praperadilan terhadap dua lembaga tersebut. Namun, intinya kami meminta penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Magelang harus dihentikan," jelas Boyamin saat ditemui Tribun di Kota Semarang, Senin (5/5/2025).
Pengadilan Negeri Semarang bakal melakukan persidangan gugatan tersebut dengan tergugat Kapolda Jateng pada Rabu, 7 Mei 2025.
Adapun untuk gugatan Dishub Jateng dilakukan dua pekan mendatang pada Senin 19 Mei 2025.
Boyamin menyebut, upaya praperadilan ini berbekal dua titik lokasi tambang yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng dan Dishub Jateng meliputi lokasi penambangan di Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang dan Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Proses penyelidikan dilakukan oleh dua lembaga tersebut pada September 2022 dan Februari 2023 silam.
"Gugatan ini juga diharapkan ada gerakan memberantas tambang ilegal agar ditindak secara hukum," paparnya.
Tak hanya menggugat Kapolda Jateng dan Dishub Jateng, Bosiman juga bakal menggugat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
"Iya dari Semarang kami akan ke Jakarta untuk gugat Kementerian KLHK karena membiarkan Taman Nasional dijarah orang. Padahal di Taman Nasional pohon tumbang saja tidak boleh dijarah apalagi ini aktivitas pertambangan," bebernya.
Rusak Mata Air dan Jalur Evakuasi
Ketua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno mengatakan, ada puluhan perusahaan tambang ilegal beroperasi di jalur sungai lereng Gunung Merapi dan Merbabu.
Aktivitas ini sudah dilakukan selama berpuluh-puluh tahun. Dampaknya, ratusan hektare hutan lindung di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi rusak.
Pihaknya telah melaporkan berulang kali aktivitas tambang ilegal tersebut ke berbagai pihak baik pemerintah daerah, provinsi maupun dan aparat penegak hukum.
"Saya sudah melapor ke Kapolda Jateng sebelumnya (Ahmad Lutfi) Gubernur Jateng (Ganjar Pranowo) tapi kondisi masih sama saja. Tambang ilegal masih beraktivitas. Bahkan, mereka melakukan penambangan secara blak-blakan," ujarnya kepada Tribun di Kota Semarang.
Menurut Hindratno, aktivitas tambang ilegal di Magelang sudah cukup parah yakni dengan melakukan pengerukan dengan kedalaman lebih dari 15 meter.
Pengerukan sedalam itu berdampak pada kerusakan sumber mata air.
Kemudian hal itu berpengaruh pada debit air sungai yang akan akan kering.
Lebih jauh, nantinya berpengaruh pada sektor pertanian pedesaan akan mati
"Miris, ekonomi pedesaan terdampak pada tambang ilegal yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. Terutama orang-orang pusat," bebernya.
Selain merusak sektor pertanian dan mata air, Hindratno menyebut tambang ilegal juga merusak jalur evakuasi erupsi Gunung Merapi yang dibangun pemerintah.
Bangunan itu dirancang untuk memudahkan warga menyelamatkan diri di kala bencana terjadi di lereng merapi.
Namun, faktanya jalur itu digunakan sebagai jalan tambang.
"Padahal merapi kalau meletus bisa sewaktu-waktu. Nanti bila terjadi hal itu siapa yang bertanggungjawab?," ungkapnya.
Penasihat LSM Sapu Jagad Fatnan mengungkapkan, jalur evakuasi rusak akibat aktivitas tambang.
Dia mengingatkan pemerintah agar memberantas tambang agar tidak merusak jalur evakuasi erupsi Gunung Merapi.
Pemberantasan aktivitas tambang juga akan menyelamatkan jalur alami lahar dingin Merapi yakni di sejumlah aliran sungai yang kini sedang ditambang di antaranya Sungai Lamat.
"Kalau kawasan atas ditambang secara membabi buta, kami takut ketika erupsi Merapi lahar dingin bisa menerjang kawasan Muntilan yang mana di situ banyak aktivitas warga seperti rumah sakit, sekolah, pondok pesantren, dan lainnya, lagi-lagi warga yang harus menanggung dampaknya," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut masih melakukan pemeriksaan soal adanya panggilan praperadilan.
"Saya cek dulu," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengatakan, tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan tersebut.
"Tidak Maslaah, hal itu bagian dari tugas dan tanggung jawab," ujarnya. (Iwn)
Video BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk Terguling di Tanjakan Lemahabang Semarang, 1 Nyaris Terbalik |
![]() |
---|
Video AMPB Pati Tinjau Rencana Demo 19 September dan Jelaskan Alasan Hendak Eksekusi Gerindra & PDIP |
![]() |
---|
Video Motif Penusukan Tetangga Tewaskan Kakak Beradik di Kudus |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Video Polres Kudus Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Jaringan Grobogan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.