Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol Legal

Daftar Pinjol Legal Terbaru Resmi dari OJK Rabu 7 Mei 2025

OJK umumkan 97 pinjol legal per 7 Mei 2025. Waspadai pinjol ilegal yang menipu dan menagih dengan cara kasar.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
(KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO)
PINJOL LEGAL OJK - Daftar 97 pinjol legal OJK per 7 Mei 2025. Masyarakat diminta waspada terhadap pinjaman online ilegal yang kerap merugikan. 

Daftar Pinjol Legal Terbaru Resmi dari OJK Rabu 7  Mei 2025

TRIBUJATENG.COM - OJK merilis daftar 97 pinjol legal terbaru, Rabu 7 Mei 2025.

Otoritas Jasa Keuangan kembali mengingatkan soal pinjol aman.

Ada 97 perusahaan fintech resmi yang punya izin penuh, berdasarkan data terakhir OJK Oktober 2024.

Semua pinjol legal diawasi langsung oleh pihak OJK.

Contoh pinjol legal populer adalah Indodana dan Akulaku.

Pinjol syariah seperti Ammana dan Qazwa ikut aturan Islam.

Pinjol resmi wajib transparan soal bunga dan penagihan.

Berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap menipu dan kasar.

OJK terus mengimbau masyarakat bijak dalam memilih pinjaman.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

  1. Terdaftar di situs resmi OJK
  2. Aplikasi bisa ditemukan di Play Store atau App Store
  3. Ada alamat kantor dan layanan konsumen
  4. Tidak meminta akses semua data pribadi
  5. Tidak mengancam atau menyebar data saat menagih

Tips Aman Sebelum Mengajukan Pinjaman Online:

  1. Pinjam hanya jika benar-benar perlu
  2. Jangan tergiur karena proses cepat
  3. Baca semua syarat dan ketentuan
  4. Jangan izinkan akses ke semua data di ponsel
  5. Cek nama pinjol lewat situs resmi OJK
  6. Untuk memastikan legalitas pinjol, masyarakat bisa mengunjungi www.ojk.go.id atau
  7. menghubungi OJK lewat WhatsApp resmi di 081-157-157-157.

Klik untuk melihat daftar PDF Pinjol legal dari OJK

 (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved