Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Sanksi DPP PAN Terhadap NF Perekrut Calon Haji Ilegal Tunggu Proses Hukum yang Berjalan

NF yang disebut-sebut sebagai perekrut calon jamaah haji ilegal itu, diduga merupakan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG/GRUP WHATSAPP WARGA TEGAL
PELEPASAN CALON HAJI - Potret belasan calon haji dari PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM) berfoto bersama dalam pelepasan di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal. Dalam kegiatan tersebut, NF yang menjadi perekrut juga tanpa izin untuk penggunaan gedung tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal, Tengku Rizki Aljupri, memberikan komentar terkait NF (40) yang terlibat dalam pemberangkatan calon jamaah haji ilegal.

NF yang disebut-sebut sebagai perekrut calon jamaah haji ilegal itu, diduga merupakan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN.

Ketua MPPD PAN Kota Tegal, Tengku Rizki Aljupri mengatakan, tidak ada penangkapan, NF hanya diamankan untuk dimintai keterangan. 

Setelah itu yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang.

Baca juga: Breaking News! NF Perekrut Calon Haji Ilegal Diduga Anggota DPRD Kota Tegal, 36 Orang Gagal Terbang

"Tidak ada penangkapan, yang ada hanya diamankan. Dan saudari Nur Fitriani hanya dimintai keterangan, setelah itu sudah diperbolehkan pulang," kata Rizki yang merupakan anggota DPRD Kota Tegal periode 2019- 2024, Jumat (9/5/2025).

Rizki juga memberikan statemen terkait ada tidaknya sanksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Menurutnya, ada tidaknya sanksi masih harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. 

Sebab, DPP PAN tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Terkait ada atau tidaknya sanksi dari DPP tentu harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved