Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BBM Pertalite

Berikut Daftar 72 Jenis Motor & Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per Senin 12 Mei 2025

Pemerintah tengah gencar menegakkan peraturan baru yakni terkait larangan sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Mengisi Pertalite di SPBU, Petugas Melakukan Isi BBM pada Mobil Milik Pengendara, Bank Foto Tribun Jateng, Istiemwa. 

Berikut Daftar 72 Jenis Motor  & Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per Senin 12 Mei 2025

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah tengah gencar menegakkan peraturan baru yakni terkait larangan sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil untuk melakukan penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis Pertalite.

Setidaknya ada 72 jenis kendaraan baik itu motor maupun mobil yang dilarang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Bukan hanya larangan pada umumnya, pemerintah beserta petugas SPBU akan melarang bahkan menolak 72 jenis kendaraan di bawah ini jika dengan sengaja mencoba melakukan pengisian BBM jenis pertalite.

Baca juga: Siap-siap PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan Hari Ini Senin 12 Mei 2025 di Bali

Baca juga: Resmi Turun! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Sabtu 10 Mei 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Tujuan diberlakukannya hal ini adalah, agar subsidi BBM bagi masyarakat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran sesuai untuk masyarakat yang membutuhkan.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.


Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

  1. - Yamaha XMAX
  2. - Yamaha TMAX
  3. - Yamaha MT25
  4. - Yamaha R25
  5. - Yamaha MT09
  6. - Yamaha MT07
  7. - Honda Forza
  8. - Honda CB650R
  9. - Honda X-ADV
  10. - Honda CBR250R
  11. - Honda CB500X
  12. - Honda CRF250 Rally
  13. - Honda CRF1100L Africa Twin
  14. - Honda CBR600RR
  15. - Honda CBR1000RR
  16. - Suzuki Gixxer250
  17. - Suzuki Hayabusa
  18. - Kawasaki Ninja ZX-25R
  19. - Kawasaki Ninja H2
  20. - Kawasaki KLX250
  21. - Kawasaki KX450
  22. - Kawasaki Ninja 250SL
  23. - Kawasaki Ninja 250
  24. - Kawasaki Vulcan
  25. - Kawasaki Versys 250
  26. - Kawasaki Versys 1000
  27. Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah
  28. Toyota
  29. Agya 1.197 cc
  30. Calya 1.197 cc
  31. Raize 998 cc dan 1.198 cc
  32. Avanza 1.329 cc
  33. Daihatsu
  34. Ayla 998 cc dan 1.197 cc
  35. Sigra 998 cc dan 1.197 cc
  36. Sirion 1.329 cc
  37. Rocky 998 cc dan 1.198 cc
  38. Xenia 1.329 cc
  39. Suzuki
  40. Ignis 1.197 cc
  41. S-Presso 998 cc
  42. Honda
  43. Brio 1.199 cc
  44. Kia
  45. Picanto 1.248 cc
  46. Seltos bensin 1.353 cc
  47. Rio 1.348 cc
  48. Wuling
  49. Formo S 1.206 cc
  50. Nissan
  51. Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
  52. Mercedes-Benz
  53. A-Class 1.332 cc
  54. CLA 1.332 cc
  55. GLA 200 1.332 cc
  56. GLB 1.332 cc
  57. DFSK
  58. Super Cab diesel 1.300 cc
  59. Peugeot
  60. 2008 1.199 cc
  61. Volkswagen
  62. Tiguan 1.398 cc
  63. Polo 1.197 cc
  64. T-Cross 999 cc
  65. Tata
  66. Ace EX2 702 cc
  67. Renault
  68. Kiger 999 cc
  69. Kwid 999 cc
  70. Triber 999 cc
  71. Audi
  72. Q3 1.395 cc

Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved