Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ingin Ajukan KUR BRI Lagi? Pastikan Pinjaman Lama Sudah Lunas

Manajemen BRI membolehkan Anda, pelaku UMKM untuk mengajukan pinjaman dana KUR bisa lebih dari sekali. 

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
PINJAMAN KUR BRI - Ingin Ajukan KUR BRI Lagi? Pastikan Pinjaman Lama Sudah Lunas 

Ingin Ajukan KUR BRI Lagi? Pastikan Pinjaman Lama Sudah Lunas

TRIBUNJATENG.COM – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin kembali mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI kini mendapat angin segar. Manajemen BRI memperbolehkan nasabah untuk mengakses pinjaman KUR lebih dari satu kali, dengan ketentuan bahwa pinjaman sebelumnya telah lunas.

Dalam kebijakan terbaru, BRI memberikan kesempatan hingga empat kali pengajuan KUR. Namun, jika pengajuan melebihi batas tersebut, nasabah akan diarahkan untuk beralih ke pinjaman komersial.

Syarat dan Bunga Berbeda

Ketentuan untuk pengajuan KUR kedua, ketiga, dan keempat tidak sama dengan pengajuan pertama. Perbedaan mencolok terdapat pada syarat pengajuan serta tingkat suku bunga yang diterapkan.

Jika pada pengajuan pertama suku bunga hanya 6 persen per tahun atau sekitar 0,5 % per bulan, maka untuk pengajuan selanjutnya bunga akan meningkat secara bertahap. Untuk pinjaman kedua, suku bunga yang berlaku adalah 7 % per tahun, pinjaman ketiga sebesar 8 % , dan pinjaman keempat mencapai 9 % per tahun.

Peningkatan bunga ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Selain kenaikan bunga, persyaratan pengajuan juga diperketat. Tidak semua UMKM secara otomatis disetujui untuk menerima pinjaman berikutnya.

Syarat Pengajuan KUR BRI Kedua dan Seterusnya (2024)

Pinjaman KUR sebelumnya harus sudah lunas.
Memiliki reputasi kredit yang baik dan tidak pernah menunggak atau mengalami kredit macet.
Memenuhi kriteria kelayakan, meliputi kelayakan usaha, kemampuan membayar angsuran, dan prospek pengembangan usaha.
Melengkapi dokumen dan data usaha serta identitas diri, sebagaimana syarat umum pengajuan KUR pertama.
Dengan ketentuan ini, nasabah diharapkan lebih bijak dalam mengelola pinjaman dan memastikan kesiapan usaha sebelum kembali mengajukan KUR.

 
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved