Sidang Mbak Ita
Ingin Dapat Proyek Setor Dulu 13 Persen, Kesaksian Suwarno di Sidang Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita
Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi ks Wali Kota Semarang.
Dalam kesaksiannya, Abdul Hamid mengaku menangani 11 paket pekerjaan di Banyumanik, dari pembangunan saluran hingga peninggian jembatan, serta beberapa paket lain di Semarang Utara.
"Saya serahkan commitment fee 13 persen melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno," ungkap Hamid di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, Made, menyebut dirinya menggarap 9 paket proyek di Banyumanik dengan total nilai kontrak mencapai Rp 494 juta.
Untuk bisa mengerjakan proyek itu, dia mengaku telah menyetor commitment fee sebesar Rp 57,6 juta.
"Saya serahkan ke Pak Suwarno," ucap dia.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono juga jadi terdakwa dalam kasus itu.
Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunarti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fee 13 Persen dan Skema Bagi-bagi Proyek di Semarang Terungkap dalam Sidang Mbak Ita"
| Menangis di Pengadilan Tipikor Semarang, Mbak Ita: Salah Saya Hanya Satu |
|
|---|
| Kata Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suami |
|
|---|
| "Saya Tidak Tahu" Jawaban Mbak Ita Saat Ditanya Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suaminya |
|
|---|
| Alwin Basri Sempat Gagal Atur Martono Peroleh Proyek RSWN Semarang |
|
|---|
| Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.