Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Jarred Dwayne Shaw Ditangkap di Cisauk karena Permen Ganja, Terancam Hukuman Mati

Pebasket AS Jarred Dwayne Shaw ditangkap di Cisauk karena permen ganja dari Thailand. Polisi sebut modus baru narkotika.

HO/Tribunnews.com
KASUS NARKOTIKA - Polisi mengamankan atlet basket asal Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw atau JDS (34) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/5/2025). Dia diduga menerima paket narkotika yang dikemas dalam bentuk permen. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kabar mengejutkan datang dari dunia olahraga Indonesia. Pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS), diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (7/5/2025).

Pria berusia 34 tahun itu ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja yang disamarkan dalam bentuk permen.

Menurut informasi dari Kasat Narkoba Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu, paket narkotika tersebut tidak berasal dari Indonesia, melainkan dikirim dari Thailand, tempat Jarred sempat tinggal dan membangun jaringan.

Modus Baru: Permen Ganja Disamarkan Seperti Produk Legal

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025), AKP Michael menjelaskan bahwa Jarred Shaw bekerja sama dengan seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK.

Perempuan itu disebut memiliki banyak jalur pembelian ganja dan berperan dalam mendesain kemasan agar terlihat seperti produk legal.

"Permen ganja ini didesain sedemikian rupa agar menyerupai makanan biasa, sehingga menyulitkan deteksi dari pihak berwenang," ungkap Michael.

Polisi menyita sebanyak 132 butir permen ganja yang rencananya akan diedarkan kepada sesama rekan atlet.

Namun, peredaran barang tersebut berhasil digagalkan berkat pengawasan ketat aparat dan koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

Ancaman Berat: Jarred Dwayne Shaw Terjerat Pasal Berlapis

Jarred Dwayne Shaw kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

AKP Michael menyebut bahwa modus permen ganja ini masih jarang ditemukan di Indonesia, sehingga menambah keprihatinan aparat terhadap semakin beragamnya cara peredaran narkoba.

"Kalau sampai beredar luas, akan sangat sulit dideteksi karena bentuknya seperti makanan biasa," ujar Michael.

Kasus yang menimpa Jarred Dwayne Shaw menjadi peringatan keras bagi dunia olahraga.

Terlibat dalam jaringan narkoba tak hanya merusak reputasi, tapi juga bisa berujung pada hukuman berat. Penggunaan bentuk-bentuk baru seperti permen ganja pun menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari celah, sehingga kewaspadaan semua pihak menjadi sangat penting.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved