Berita Regional
Kisah Pilu Suami Terancam Hukuman Mati Karena Lakukan Pembunuhan Berencana Selingkuhan Istri
Nasib pilu Bambang Trianto (35), suami terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap terduga selingkuhan istri.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU – Nasib pilu suami terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap terduga selingkuhan istri.
Pria tersebut bernama Bambang Trianto (35) yang menghilangkan nyawa Rizki (30), yang terjadi di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/5/2025).
Korban tewas diduga memiliki hubungan gelap dengan istri pelaku sejak dua bulan terakhir.
Baca juga: 2 Presiden Indonesia Ternyata Pernah Jadi Sasaran Pembunuhan Berencana: Ditembak dan Diracun
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku nekat melakukan penusukan karena menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia curiga selama dua bulan terakhir bahwa istrinya diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.
Pelaku juga mengaku menemukan foto korban dan istrinya, serta mendapati istrinya sering membawa makanan ke rumah makan tempat korban bekerja.
Ini memperkuat kecurigaan korban selingkuh dengan istrinya,” ungkap Jorminal dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ia menjelaskan, aksi penusukan dilakukan pelaku saat korban tengah bekerja di sebuah rumah makan di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi.
“Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban di bagian tangan dan perut. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri,” ujar Jorminal.
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sebilah pisau.
Baca juga: Sopir Taksi Online di Medan Tewas Mengenaskan dalam Karung, Diduga Korban Pembunuhan Berencana
Polisi telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Sukajadi.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Jorminal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cemburu Buta, Pria di Pekanbaru Bunuh Rekan Istri di Rumah Makan"
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.