Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta Baru VA Dirudapaksa Ayahnya Sendiri, Terjadi Saat Menyusui Cucu: Baru 3 Bulan Cerai

Saat itu, VA sedang menyusui anaknya. Rumah dalam keadaan sepi. Hanya ada dia, anaknya, dan sang ayah.  Ibu dan saudara-saudaranya sedang bekerja. 

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
(TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH)
ILUSTRASI PEMERKOSA ANAK- Fakta Baru VA Dirudapaksa Ayahnya Sendiri, Terjadi Saat Menyusui Cucu: Baru 3 Bulan Cerai 


Fakta Baru VA Dirudapaksa Ayahnya Sendiri, Terjadi Saat Menyusui Cucu: Baru 3 Bulan Cerai


TRIBUNJATENG.COM- Niat hati pulang ke rumah orangtua di  di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, seorang ibu muda berinisial VA (21) justru diperkosa ayah kandungnya.


Saat itu, ia baru 3 bulan bercerai dengan suaminya.


Ia pun pulang ke rumah orangtuanya berusaha menata ulang hidupnya  bersama buah hati yang baru berusia 1,5 tahun.


Namun, rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru berubah menjadi tempat paling kelam dalam hidupnya.


 Sang ayah kandung, AW (52), justru memperkosanya.


Kejadian itu berlangsung pada Sabtu siang, 26 April, sekitar pukul 12.30 WIB. 


Saat itu, VA sedang menyusui anaknya. Rumah dalam keadaan sepi. Hanya ada dia, anaknya, dan sang ayah. 


Ibu dan saudara-saudaranya sedang bekerja. 


Momen tenang itu berubah mencekam ketika sang ayah tiba-tiba memaksa VA melayaninya secara seksual di bawah ancaman.


Tidak hanya sampai di situ, pada Senin, 28 April, pelaku kembali melakukan pelecehan seksual. 


Meski kali ini korban menolak dengan keras, sang ayah tetap nekat menyentuh area sensitif tubuh korban.


“Saya sudah tidak tahan. Akhirnya saya beranikan diri bercerita ke ibu dan saudara,” ucap VA dengan suara lirih saat memberikan keterangan.


Didampingi ibunya, VA melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi bertindak cepat. 


Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pria yang seharusnya melindungi darah dagingnya itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved