Diperas dengan Modus Rayuan Perempuan di WhatsApp, Pria Banyumas Jadi Korban Kekerasan Brutal
Pria di Banyumas dijebak perempuan lewat WhatsApp lalu diperas dengan kekerasan. Modus jebakan wanita makin marak!
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Kejahatan dengan modus jebakan perempuan lewat media sosial kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang pria berinisial RJP (27), warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Sabtu malam, 25 Januari 2025 di sekitar Brug Menceng, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik: menggunakan akun perempuan palsu untuk memancing korban.
Diajak Bertemu Perempuan, Malah Dikeroyok dan Diperas
Awal mula kejadian bermula saat RJP menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku perempuan bernama Helena.
Melalui obrolan menggoda, Helena mengajak bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Saat RJP datang, ia dijemput oleh perempuan itu dan dibonceng sepeda motor.
Namun, tak berselang lama, tiga sepeda motor berisi pria tak dikenal mengepung mereka.
Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami Helena, langsung memukul pelipis RJP dan bahkan menusuk punggung korban dengan pisau.
Korban pun dipukuli dan diseret ke lokasi sepi di mana delapan orang pelaku telah menunggu.
Mengaku Polisi Palsu, Paksa Korban Serahkan Harta
Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menambah tekanan psikologis.
Karena takut, RJP akhirnya menyerahkan dompet berisi uang Rp300 ribu dan ponsel miliknya kepada para pelaku.
“Korban diintimidasi agar menyerahkan barang berharga. Salah satu pelaku mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Selasa (20/5/2025).
Setelah penyelidikan intensif, dua pelaku utama akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku laki-laki YR (25) ditangkap di Patikraja, sedangkan perempuan yang menjadi umpan, RR (25), ditangkap di Jakarta.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa pisau, ponsel korban, dan bungkus rokok yang digunakan saat kejadian.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial dan aplikasi perpesanan.
Modus jebakan wanita kini makin marak digunakan sebagai pintu masuk tindak kejahatan, dari pemerasan hingga pencurian identitas.
Hindari bertemu orang asing di tempat sepi, dan selalu verifikasi identitas seseorang sebelum memutuskan bertemu secara langsung.
Apabila merasa menjadi korban, segera lapor ke polisi.
Kisah tragis yang menimpa RJP membuktikan bahwa kejahatan tak lagi bersenjata konvensional saja, melainkan juga bermodalkan tipu daya dan manipulasi psikologis.
Di era digital ini, kewaspadaan dan literasi digital adalah perlindungan utama. (*)
Baca juga: Dukuh Pipes di Blora Terendam Banjir Akibat Luapan Air Sungai Lusi
Baca juga: "Terima Kasih" Kata AKP Hariyadi saat Diserahkan ke Jaksa Semarang
Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilahi Rojiun, Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/RR-wanita-jebaran-pemerasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.