Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sperma di Jasad Jurnalis Juwita Tidak Cocok dengan DNA Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan

Atas bukti hasil forensik ini, ia menyimpulkan bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran.

Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN: Tersangka Jumran menjalani rekonstruksi pembunuhan wartawan Juwita di Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). Hasil uji forensik menyimpulkan bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran. (BANJARMASINPOST/STANISLAUSSENE) 

TRIBUNJATENG.COM - Cairan sperma ditemukan di rahim jasad jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), yang menjadi korban pembunuhan.

Temuan tersebut tidak cocok dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) terdakwa pembunuhan Kelasi Satu Jumran. 

Saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia Fitrianti Sp.FM mengungkapkannya kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Milter I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Motif Oknum TNIL AL Jumran Bunuh Wartawati Juwita, Sudah Direncanakan Matang

“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan mani yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia seperti dikutip dari Antara, Senin malam.

Terkait alasan sampel yang diambil bukan cairan mani terdakwa, justru air liur, Mia menegaskan itu tidak ada pengaruh terhadap hasil tes karena dalam hal ini yang diambil adalah kecocokan DNA, sehingga antara sampel cairan mani dengan air liur tetap ada korelasi dalam dunia forensik.

Meski DNA milik terdakwa tidak cocok dengan temuan cairan mani di rahim korban, menurut Mia,  tidak menggugurkan fakta bahwa terdakwa memang melakukan hubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang sperma di luar saat berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.

Atas bukti hasil forensik ini, ia menyimpulkan bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban bukan milik terdakwa Jumran.

Sementara penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalsel.

Meski rekan dinas yang membantu akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya tidak berada di Kalsel (dinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan).

Majelis hakim dalam persidangan menggali lebih dalam atas keterangan dokter forensik tersebut terkait DNA terdakwa tidak cocok dengan cairan mani yang ditemukan di rahim korban, padahal dokter forensik telah melakukan tes berulang hingga tiga kali.

Bahkan, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian melontarkan pertanyaan terhadap keterangan ahli forensik yang menyimpulkan cairan mani itu bukan milik terdakwa.

Setelah memeriksa ahli forensik sebagai saksi kesembilan, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban.

Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (20/5) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved