Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

BREAKING NEWS: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal, Lanjut Persidangan

Gugatan perkara ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo berlanjut ke persidangan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Agus Iswadi
GUGATAN IJAZAH JOKOWI: Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan usai mediasi terakhir di PN Solo pada Rabu (21/5/2025) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Gugatan perkara ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo berlanjut ke persidangan.

Hal tersebut lantaran tidak ada kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat dalam proses mediasi selama 30 hari.

Sebelum mediasi terakhir pada Rabu (21/5/2025), pihak Jokowi telah menyatakan menutup pintu damai.

Dalam mediasi terakhir hanya dihadiri pihak penggugat yakni melalui kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo.

Kemudian pihak tergugat kedua, KPU, tergugat ketiga SMAN 6 Solo dan tergugat empat, UGM Yogyakarta.

Baca juga: Jokowi Tenteng Ijazah yang Jadi Polemik saat Keluar dari Bareskrim Polsi, Ini Penampakannya

"Mediasi sudah selesai, sudah menempuh waktu 30 hari. Dan tidak ketemu. Intinya, apa yang dimusyawarahkan pihak penggugat dan tergugat tidak ketemu. Boleh dikatakan ini nanti lanjut ke persidangan pokok perkara," kata Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo usai mediasi di PN Solo, Rabu siang.

Dia menyampaikan, pihaknya tidak serta merta atau semata-mata menginginkan perdamaian dalam proses mediasi terakhir ini.

Pihaknya mengajukan beberapa syarat kepada pihak tergugat kedua, ketiga dan keempat untuk tetap membuka data-data yang pihaknya ajukan dalam posita dan petitum.

"Tetapi dari pihak tergugat 2, 3 dan 4 itu saya boleh katakan tidak mau untuk untuk membuka data itu di proses mediasi," terangnya.

Oleh karena itu, terangnya, proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan lantaran tidak ada kesepakatan perdamaian antara tergugat dan penggugat.

Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan dari pihak PN Solo.

"Jadi untuk persidangan itu kemungkinan diadakan minggu depan," ungkapnya.

Andika mengungkapkan, pihak penggugat mempunyai permintaan dalam proses persidangan yang kemungkinan digelar pekan depan. Seperti persidangan digelar secara offline.

"Yang kedua seperti jawab jinawab itu kalau di persidangan yang biasa, itu kan biasanya kan elektronik. Tetapi kami juga meminta untuk dilakukan secara offline juga. Jadi kami nanti akan membacakan jawaban, membacakan mungkin duplik dan lain sebagainya. Kira-kira begitu. Terus yang ketiga itu apa namanya, bahwa kami juga mungkin nanti akan mengundang pihak ketiga," jelas Andika.

Terkait pihak ketiga yang bakal dihadirkan dalam persidangan, lanjutnya, menunggu persidangan pekan depan. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved