Viral Grup Fantasi Sedarah
Peran MS Pria Jateng Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah, Rekam dan Upload Hubungan dengan Anak
Setelah viral grup Facebook Fantasi Sedarah, kini polisi telah menangkap enam tersangka kasus kasus pornografi dan eksploitasi seksual.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Setelah viral grup Facebook Fantasi Sedarah, kini polisi telah menangkap enam tersangka kasus kasus pornografi dan eksploitasi seksual lewat grup dengan konten inses.
Salah satu tersangka dang korban berasal dari Jawa Tengah.
Salah satu tersangka adalah berinisial MS yang ditangkap di Jawa Tengah, 19 Mei 2025 lalu.
Ia ditangkap karena memiliki peran membuat video asusila bersama anaknya sendiri.
Baca juga: 6 Orang di Balik Grup FB Fantasi Sedarah Ditangkap, Salah Satu Tersangka DPO Kasus Asusila Anak
Baca juga: 6 Fakta Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Dikecam Warganet, Anggota Grup Suka Inses?

MS juga termasuk anggota aktif grup "Fantasi Sedarah".
Lalu apa yang membuat MS tega melakukan hal keji itu terhadap anaknya sendiri dan mengunggahnya ke media sosial?
Hal itu kemudian diungkap Bareskrim Polri.
Menurut mereka ada dua motif yang melatarbelakangi tindakan enam tersangka dalam kasus pornografi dan eksploitasi seksual lewat grup dengan konten inses di Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, motif pertama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut adalah kepuasan pribadi.
"Yang pertama motif tersebut adalah kepuasan pribadi, karena meng-upload ya untuk disebarkan di group."
"Kemudian saling bertukar menukar foto (asusila pada anak) tersebut," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Motif kedua adalah motif ekonomi, di mana terdapat praktik produksi konten asusila terhadap anak yang memiliki hubungan sedarah atau inses yang diperjualbelikan.
"Tadi, ada yang memproduksi. Artinya bahwa dia (tersangka) artinya memang merekam. Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan diposting untuk tukar menukar," kata Himawan.
Himawan menjelaskan, video tersebut dijual dengan harga berbeda-beda.
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook fantasi sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Himawan.
Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni DK, MR, MJ, MS, MA dan KA yang ditangkap terpisah di sejumlah daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, ada tiga anak yang menjadi korban dalam kasus grup inses Facebook ini.
Ketiga korban anak itu berusia 7, 8 dan 12 tahun, sementara satu korban lain berusia 21 tahun.
"Tiga orang korban berjenis kelamin perempuan, yang terdiri dari satu orang dewasa 21 tahun, dan dua orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah, kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman," ungkap Nurul.
"Kemudian, hubungan antara tersangka dengan anak korban (berusia 7 tahun) adalah tetangga. Modus operasinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan mereka mengadegan tersebut dengan perangkat selulernya," kata dia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ancaman Hukuman

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan peran dari enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Tersangka berinisial DK merupakan anggota aktif grup "Fantasi Sedarah", ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei lalu.
DK berperan menjual konten pornografi anak dengan tarif Rp 50.000 untuk 20 video dan Rp 100.000 untuk 40 video atau foto.
Tersangka berinisial MR, merupakan pembuat sekaligus admin grup "Fantasi Sedarah" sejak Agustus 2024, ditangkap di Jawa Barat pada Senin 19 Mei 2025.
Dari ponsel milik MR, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
MR mengunggah konten demi kepuasan pribadi dan interaksi dengan anggota grup lain.
Ada pula tersangka berinisial MS yang ditangkap di Jawa Tengah, 19 Mei 2025 lalu.
MS adalah anggota aktif grup "Fantasi Sedarah" yang membuat video asusila dirinya sendiri bersama anak menggunakan ponsel pribadi.
Selanjutnya, tersangka inisial MJ ditangkap di Bengkulu, 19 Mei 2025.
MJ juga anggota aktif grup Fantasi Sedarah. Ia memproduksi video asusila bersama korban.
MJ merupakan buron Polresta Bengkulu dalam kasus serupa dengan empat anak sebagai korban.
Tersangka MA ditangkap di Lampung, Selasa 20 Mei 2025.
MA diketahui mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak di grup “Fantasi Sedarah”.
Polisi menemukan 66 gambar dan 2 video bermuatan pornografi di perangkat MA.
Tersangka KA ditangkap di Jawa Barat, 19 Mei. KA adalah anggota grup Facebook “Suka Duka” yang juga menyebarkan dan menyimpan konten pornografi anak.
Hubungan dengan Mahram
Kasus ini bermula dari viralnya grup “Fantasi Sedarah” di media sosial sejak 14 Mei 2025 karena memuat konten eksplisit bernuansa incest, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
Grup tersebut telah diblokir oleh pihak berwenang pada 15 Mei 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit ponsel, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi, yang saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak," ungkap Himawan.
Polri menyatakan bahwa proses identifikasi terhadap para korban masih berjalan, dan pendampingan akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO. (*)
Tingkatkan Mutu Akademik, Prodi PIAUD FTIK UIN Saizu Jalani Audit Mutu Internal 2025 |
![]() |
---|
UIN Saizu Jalin Kerjasama Strategis dengan Komnas HAM, Perkuat Kampus Humanis dan Inklusif |
![]() |
---|
Mahasiswa PAI UIN Saizu Terbitkan Buku “Perempuan dalam Sejarah Islam” |
![]() |
---|
Bukan Suami, 1.354 Istri di Purbalingga Pilih Bercerai Karena Pertengkaran Tak Selesai dan Ekonomi |
![]() |
---|
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.