READERS NOTE
Menata Guru Kompeten
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) terus menggaungkan kepada guru untuk turut membangun Indonesia
Menata Guru Kompeten
oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, MPd
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen RI
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) terus menggaungkan kepada guru untuk turut membangun Indonesia melalui pendidikan. Harapan kepada para guru agar menguasai berbagai kompetensi, seperti kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi literasi digital, karena hal ini menjadi kunci tercapainya pembelajaran yang berkualitas di setiap satuan pendidikan.
Salah satu upaya Kemendikdasmen untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui Program Pendidikan Profesi Guru dan Seleksi Guru ASN PPPK. Sejak 2021, sudah lebih dari 1,2 juta formasi ASN PPPK dibuka, dan lebih dari 870 ribu guru dinyatakan lulus seleksi serta diangkat menjadi ASN. Langkah ini bagian dari komitmen untuk menempatkan guru yang kompeten di satuan pendidikan.
Namun, tantangan masih ada. Kebutuhan guru di berbagai daerah masih cukup tinggi, sementara banyak guru non-ASN yang belum lulus seleksi. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN, kelulusan seleksi merupakan syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi ASN.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan afirmatif bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas atau lebih dikenal dengan lulus passing grade (PG). Mereka menjadi prioritas pertama pada seleksi tahun berikutnya. Dalam mekanisme ini, pelamar dengan kategori ini tidak perlu mengikuti ujian kembali karena nilai seleksi yang mereka raih masih berlaku.
Namun, penting untuk dipahami bersama bahwa kelulusan passing grade tidak serta-merta menjamin pengangkatan langsung sebagai ASN. Para guru tetap harus mendaftar kembali dan bersaing sesuai dengan formasi yang dibuka. Artinya, pengangkatan sebagai ASN sangat bergantung pada ketersediaan formasi dan kebutuhan guru di masing-masing pemerintah daerah.
Menata Guru
Pemerintah berkomitmen kuat untuk menyediakan guru kompeten di setiap satuan pendidikan negeri, terutama di daerah khusus yang menghadapi tantangan akses pendidikan. Kami memahami bahwa menjadi guru di daerah khusus bukanlah pilihan yang mudah. Diperlukan dedikasi, keberanian, dan semangat pengabdian yang luar biasa.
Untuk itu, pemerintah memberi perhatian lebih terhadap masa depan para calon guru yang bersedia mengabdi di daerah khusus. Berbagai bentuk afirmasi pun diberikan, mulai dari tunjangan daerah khusus, peluang kenaikan pangkat istimewa, hingga kemungkinan memperoleh bantuan perumahan. Semua ini dirancang untuk memberikan kepastian, rasa aman, dan motivasi bagi para guru agar tetap bersemangat menjalankan tugas mulianya dalam mendidik anak-anak bangsa, di mana pun mereka berada.
Berkaca dari seleksi PPPK sejak tahun 2021 hingga sekarang, pemenuhan kebutuhan formasi guru di daerah khusus masih jauh dari harapan. Padahal, pemerintah telah berupaya keras melakukan penataan yang proporsional, memastikan guru-guru dapat hadir hingga ke satuan pendidikan di pelosok, di wilayah terluar, hingga ke titik-titik paling ujung negeri ini.
Pembukaan lebih dari 1,2 juta formasi merupakan bukti nyata komitmen pemerintah memperkuat pendidikan nasional melalui pemenuhan tenaga pendidik. Namun, fakta lapangan menunjukkan masih saja terdapat formasi-formasi yang sudah dibuka tapi tidak ada pelamarnya. Pelamar lebih memilih memperebutkan formasi relatif dekat dari sisi jarak. Bahkan, ada sebagian sudah lulus di sekolah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), kemudian meminta pindah ataupun mengundurkan diri. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi kita semua.
Sebab, pendidikan berkualitas tak akan pernah hadir di seluruh penjuru Indonesia jika semangat pengabdian dan komitmen untuk melayani belum sepenuhnya tumbuh di hati setiap calon pendidik. Guru selayaknya bersedia mengabdi di tempat yang membutuhkan, terutama di daerah 3T. Terlebih bagi calon guru yang memiliki idealisme dan panggilan hati yang kuat sebagai guru, semangat membuka akses pendidikan berkualitas hingga ke pelosok negeri seharusnya menjadi dorongan utama dalam pengabdian mereka.
Guru muda yang telah lulus dan mengabdi di daerah 3T umumnya memiliki kompetensi yang luar biasa. Pengalaman di lapangan membuatnya terbiasa mencari berbagai terobosan dan inovasi dalam pembelajaran. Mereka ditempa untuk lebih mandiri dan adaptif, bahkan sering kali menunjukkan keunggulan dibandingkan dengan guru muda yang langsung ditempatkan di wilayah perkotaan dengan tantangan yang relatif lebih ringan.
Alternatif PPG
Sesuai ketentuan Undang - Undang, kewenangan pengadaan atau perekrutan hingga distribusi guru pada naungan pemerintah daerah. Kemendikdasmen berperan menetapkan jumlah kebutuhan nasional, memberikan rekomendasi jumlah formasi, serta menyusun panduan penataan guru. Penataan ini penting agar tidak terjadi kelebihan guru di satuan pendidikan tertentu, karena guru yang tidak memenuhi beban kerja berisiko tidak menerima tunjangan profesi.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar seluruh guru dapat ditempatkan secara proporsional di satuan pendidikan yang membutuhkan, serta dapat memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
Tantangan yang dihadapi baik bagi pemerintah pusat maupun daerah adalah realita bahwa tidak adanya sumber daya manusia (SDM) guru pada daerah-daerah tertentu untuk bidang yang dibutuhkan. Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya ataupun kurangnya suplai guru S1 jurusan tertentu di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) daerah setempat, terutama daerah 3T.
Salah satu solusi yang dapat dikembangkan dalam permasalahan tersebut adalah dengan menyusun mekanisme alternatif dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru untuk lebih fleksibel ditempatkan dimanapun, terutama yang mengalami kekurangan guru. Dalam konteks ini, guru yang telah lulus PPG dan memiliki kompetensi memadai diharapkan dapat mengambil peran strategis, dengan semangat dan ketulusan untuk mengabdi dan membangun pendidikan Indonesia dari mana saja.
Dengan tantangan yang kompleks dan kebutuhan akan pemerataan guru yang mendesak, upaya menciptakan mekanisme alternatif dalam penempatan lulusan PPG menjadi langkah strategis yang perlu segera direalisasikan. Pendidikan yang bermutu hanya dapat terwujud apabila setiap satuan pendidikan memiliki guru yang kompeten, merata, dan termotivasi untuk mengabdi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.