Berita Semarang
Pengeroyokan Debt Collector di Semarang, Polisi Cari Sosok Ini
Perempuan di balik pengeroyokan seorang debt collector hingga babak belur. Polisi hingga sekarang belum mengetahui sosoknya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perempuan di balik pengeroyokan seorang debt collector hingga babak belur.
Polisi hingga sekarang belum mengetahui sosoknya.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang juga telah ditahan. Sedangkan si debt collector kondisinya masih dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Perempuan yang Mau Ditarik Motornya Histeris, Debt Collector di Semarang Dihajar Warga Hingga Kritis
Polisi mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap ZA (36) seorang Debt Collector (DC) atau penagih utang asal Gemuh, Kabupaten Kendal.
Dua pria tersebut meliputi IP (22) dan S (33). Keduanya warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
"Keduanya telah ditahan di Polsek. (Kemungkinan tersangka?) Kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan, Kompol Indra Romantika saat dihubungi Tribun, Kamis (22/5/2025).
Indra saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh kasus ini.
Termasuk meminta keterangan dari perempuan yang motornya hendak ditarik oleh DC tersebut atau korban pengeroyokan.
"Kami masih mencari pemilik motor karena alamat yang kami kantongi ternyata rumahnya fiktif, enggak ada alamat itu," sambung Indra.
Pemeriksaan terhadap saksi perempuan itu, kata Indra, sangat krusial untuk mengetahui duduk perkara kasus pengeroyokan tersebut.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika perempuan yang belum diketahui identitasnya melintas di Jalan di Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi awal, motor perempuan itu hendak ditarik korban. Namun, penarikan tersebut berujung memancing warga lalu berujung pengeroyokan.
"Ya kami fokus ke kasus pengeroyokan itu dulu. Karena tindakan yang dilakukan terhadap DC merupakan tindakan berlebihan," katanya.
Indra melanjutkan, peran kedua pria yang sekarang sudah ditangkap meliputi melakukan pemukulan terhadap korban dan pembiaran. Dua tindakan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana yakni pasal 170 KUHP dan pasal 56 KUHP.
S berbaju hitam dan bertopi melakukan pembiaran ketika korban dikeroyok. Kemudian IP mengenakan helm merah melakukan tindakan pemukulan dan tendangan terhadap korban. Satu pria lain mengenakan helm putih yang melakukan pemukulan ke korban helm masih diburu.
Alasan Lukman Tega Membunuh Pengusaha Gadai Semarang Karena Menolak Pembayaran Kurang Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Panduan Jitu Konsumen Memilih Mobil di GIIAS Semarang 2025: Bensin, Hybrid, atau Listrik? |
![]() |
---|
Intip Teknologi Otomotif Masa Depan, Ratusan Mahasiswa Ikuti Education Day di GIIAS Semarang 2025 |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Siap Dibuka di Semarang, Ini Kata Wali Kota Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Akui Pasar Johar Sepi, Siapkan Sejumlah Skenario Penanganan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.