Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengeroyokan Debt Collector di Semarang, Polisi Cari Sosok Ini

Perempuan di balik pengeroyokan seorang debt collector hingga babak belur. Polisi hingga sekarang belum mengetahui sosoknya

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok warga/istimewa
DC DIKEROYOK WARGA - Seorang pria yang bekerja sebagai DC tampak tergeletak lemas selepas dikeroyok oleh warga , di Kota Semarang, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perempuan di balik pengeroyokan seorang debt collector hingga babak belur.

Polisi hingga sekarang belum mengetahui sosoknya.

Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang juga telah ditahan. Sedangkan si debt collector kondisinya masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Perempuan yang Mau Ditarik Motornya Histeris, Debt Collector di Semarang Dihajar Warga Hingga Kritis

Polisi mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap ZA (36) seorang Debt Collector (DC) atau penagih utang asal Gemuh, Kabupaten Kendal.

Dua pria tersebut meliputi IP (22) dan S (33). Keduanya warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

"Keduanya telah ditahan di Polsek. (Kemungkinan tersangka?) Kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan, Kompol Indra Romantika saat dihubungi Tribun, Kamis (22/5/2025).

Indra saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh kasus ini.

Termasuk meminta keterangan dari perempuan yang motornya hendak ditarik oleh DC tersebut atau korban pengeroyokan.

"Kami masih mencari pemilik motor  karena alamat yang kami kantongi  ternyata  rumahnya fiktif, enggak ada alamat itu," sambung Indra.

Pemeriksaan terhadap saksi perempuan itu, kata Indra, sangat krusial untuk mengetahui duduk perkara kasus pengeroyokan tersebut.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika perempuan yang belum diketahui identitasnya melintas di Jalan di Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi awal, motor perempuan itu hendak ditarik korban. Namun, penarikan tersebut berujung memancing warga lalu berujung pengeroyokan.

"Ya kami fokus ke kasus pengeroyokan itu dulu. Karena tindakan yang dilakukan terhadap DC merupakan tindakan berlebihan," katanya.

Indra melanjutkan, peran kedua pria yang sekarang sudah ditangkap meliputi melakukan pemukulan terhadap korban dan pembiaran. Dua tindakan tersebut sudah masuk dalam tindak pidana yakni pasal 170 KUHP dan pasal 56 KUHP.

S berbaju hitam dan bertopi melakukan pembiaran ketika korban dikeroyok. Kemudian IP mengenakan helm merah melakukan tindakan pemukulan dan tendangan terhadap korban. Satu pria lain mengenakan helm putih yang melakukan pemukulan ke korban helm masih diburu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved