Kriminal
Pemuda di Karanganyar Dikeroyok 50 Orang saat Cari Makan Dengan Pacar Tengah Malam
Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan remaja berinisial KA (19) pelaku penggeroyokan di wilayah Desa Brujul .
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan remaja berinisial KA (19) pelaku penggeroyokan di wilayah Desa Brujul Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.
Remaja asal asal Kelurahan Sewurejo Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar itu ditangkap polisi di sekitar Kelurahan Lalung Kecamatan Karanganyar pada Jumat (23/5/2025) malam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain empat unit handphone, satu jaket, serta sepeda motor Scoopy Nopol AB 4452 HP milik korban.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah menyampaikan, kasus pengeroyokan tersebut bermula saat korban, AZ (18) tengah mengendarai sepeda motor bersama pacarnya untuk mencari makan malam pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Korban bertemu dengan rombongan berjumlah sekitar 50 orang.
"Rombongan tersebut memepet kendaraan korban sambil berteriak dan langsung melakukan pemukulan menggunakan helm serta benda keras lainnya," kata Iptu Sulistiawan saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (24/5/2025).
Dia menerangkan, korban sempat berusaha kabur tapi berhasil dikejar rombongan pelaku hingga akhirnya terjatuh di lokasi kejadian.
Setelah itu, terangnya, korban dikeroyok secara beramai-ramai baik dengan tangan kosong maupun menggunakan bambu dan kayu.
"Saat ditemukan oleh warga dan polisi, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.
Diketahui antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Saat ditanya mengenai motif penggeroyokan, jelasnya, lantaran teman pelaku pernah diancam oleh korban.
"Kebetulan, pelaku dengan korban papasan saat di jalan dan terjadilah penggeroyokan," jelas Iptu Sulis.
Dia menjelaskan, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku-pelaku lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Adapun, pelaku KA dijerat dengan Pasal Primer 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara Terang-terangan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Ais).
BREAKING NEWS: Wanita Muda Muda Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos di Tegal |
![]() |
---|
"Tak Manusiawi" Polisi Ungkap Koleksi Video David Chandra Memperlakukan Pacarnya |
![]() |
---|
Anak SMA Mencuri Mobil Pajero Sport Milik Orangtua, Ajak Teman Sebagai Eksekutor |
![]() |
---|
Nasib Pacar Polisi Bripda L, Pergoki Kekasih Masih Berhubungan Dengan Malah Dipukuli |
![]() |
---|
Bocah SD Dibuang di Rawa-rawa Setelah Jadi Korban Begal, Pelaku Sempat Ditolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.