Berita Kecelakaan
BREAKING NEWS: Ibu dan Balita Tewas Tertabrak Kereta Api Blora Jaya di Grobogan
Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang terletak di Km 13+7, antara Stasiun
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang terletak di Km 13+7, antara Stasiun Jambon dan Stasiun Gambringan, tepatnya di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Senin (26/5/2025).
Seorang ibu dan anak balitanya dilaporkan meninggal dunia setelah motor yang mereka naiki tertabrak Kereta Api Blora Jaya.
Korban diketahui bernama Kustina (27), warga Desa Boloh, bersama anak perempuannya yang berusia 4 tahun.
Kustina meninggal di lokasi kejadian, sedangkan balitanya meninggal saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
Perlintasan tersebut diketahui dijaga secara swadaya oleh masyarakat dan tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan resmi dari pihak perkeretaapian.
Menurut keterangan Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, insiden terjadi akibat korban nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah dalam kondisi tertutup.
“Masinis KA Blora Jaya telah membunyikan klakson secara berulang kali sebagai peringatan. Namun karena pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas, terjadilah tabrakan,” jelas Franoto, Senin (26/5/2025).
Kecelakaan ini tidak menyebabkan kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta.
Namun KA Blora Jaya harus terlambat selama 4 menit, karena harus dilakukan pemeriksaan sarana di Stasiun Ngrombo.
Usai kejadian, Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Polsek Toroh menangani evakuasi serta penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa ini.
Peringatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Franoto kembali mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hentikan kendaraan, lihat kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” tegasnya.
PT KAI juga menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas insiden ini, serta menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan bagi masyarakat, khususnya di sekitar perlintasan kereta api.
Pria Gangguan Jiwa Tewas Tertabrak Kereta di Mranggen Demak, Kapolsek: Sudah Dibawa Keluarga |
![]() |
---|
Pelajar SMA Tewas dalam Kecelakaan Maut 2 Motor, 3 Orang Lainnya Luka Serius |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan Tewaskan Ibu dan Anak, Berawal Mobil Boks Alami Rem Blong |
![]() |
---|
Pasutri Bonceng 2 Anak Tabrakan sampai 1 Terpental ke Atas Pikap, 4 Orang Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Panther Oleng Hantam Jembatan, Sopir dan Penumpang Terjepit, 1 Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.