Berita Kriminal
Begini Modus Oknum TNI Purbalingga Diduga Cabuli Bocah Laki-laki SMP, Dilakukan Berulang hingga SMA
Menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pria bernama Iqbal, firma hukum Rendi Rumapea & Partners melakukan kunjungan resmi ke
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pria bernama Iqbal, firma hukum Rendi Rumapea & Partners melakukan kunjungan resmi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Purbalingga, Senin (26/5/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sempat menjadi sorotan publik setelah unggahan video di akun Instagram resmi milik pengacara Rendi Rumapea viral pada Rabu (21/5/2025).
Dalam video tersebut, diungkapkan bahwa korban berinisial I diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum anggota TNI dari Kodim Purbalingga.
Video tersebut menyita perhatian publik dan langsung menuai reaksi keras dari warganet, yang mengecam tindakan tak pantas tersebut dan mendorong proses hukum yang transparan.
Rendi Vlantino Rumapea selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa kunjungannya ke UPT PPA bertujuan untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dan ditangani oleh pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengungkap kronologi oknum TNI Kodim Purbalingga, yang diduga melakukan pelecahan terhadap anak dibawah umur.
"Korban ini awalnya masih kelas 8 SMP, saat itu pelaku mengirimkan pesan ajakan melalui Facebook, namun bukan untuk mengajak berhubungan badan, dengan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp50.000 kepada korban," jelasnya kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Usai mengiming-imingi korban, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dan disitulah pelaku mulai melakukan aksi bejatnya, bahkan hingga melakukan hubungan badan.
"Tapi ternyata uang Rp50.000 itu tidak diberikan oleh pelaku.
Ini ternyata hanya iming-iming pelaku saja agar ia bisa menghubungi kembali korban dengan iming-iming yang sama lagi," lanjutnya.
Rendi melanjutkan, aksi bejat pelaku juga dilakukan hingga korban duduk di bangku SMA, atau tepatnya dalam kurun waktu tahun 2016-2019.
"Hal ini bisa terjadi karena korban diintimidasi oleh pelaku dan mendapat ancaman sampai akhirnya ia harus melayani nafsu bejat pelaku," katanya.
Saat ini korban sudah berusia 25 tahun, menurut Rendi, korban baru berani untuk mengungkapkan kasus ini karena ia mengingat kata-kata oknum tersebut, yang mengatakan bahwa pelaku merupakan penyuka anak laki-laki.
"Sehingga korban termotivasi untuk speak up dengan harapan korban tidak bertambah lagi," katanya.
Lebih lanjut, Rendi juga mengatakan setelah kasus ini diungkap, ternyata korban bukan hanya Iqbal saja.
Terdapat beberapa orang yang juga mengalami pengalaman yang sama, dan beberapa diantaranya bahkan menceritakan langsung pengalamanya dilecehkan oleh oknum tersebut melalui DM di Instagram resmi Rendi Rumapea.
Diketahui, hingga saat ini jumlah korban pelecehan seksual oleh oknum diduga TNI Kodim Purbalingga tersebut sudah bertambah menjadi lima orang.
"Karena adanya pengungkapan ini, jadinya mereka juga berani untuk speak up.
Ini harus kita lakukan tindakan preventif apa untuk mereka, karena rata-rata yang berani speak up ini adalah korban 10 tahun yang lalu, sama seperti Iqbal," ujarnya.
Terkait langkah hukum yang akan dilakukan, pihaknya mengatakan akan meminta bantuan kepada instansi yang berwenang baik di Purbalingga dan Purwokerto.
"Hari ini kita juga akan ke Denpom Purwokerto untuk melaporkan kasus ini," katanya.
Rendi menambahkan, selain melaporkan kasus ini ke Denpom, pihaknya juga telah membuka layanan pengaduan melalui nomor yang tertera di akun sosial media Instagram @rendirumapea_lawyer.
"Identitas pelaku saat ini sudah kami kantongi, karena setelah kami mengungkapkan ini banyak orang yang memberikan data terkait pelaku," katanya.
Sementara itu, pelaku hingga saat ini diketahui belum ditahan dan diketahui, masih bertugas di Kodim Purbalingga.
Sementara itu Usai video ungkap kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban IQ kepada seorang pengacara Rendi Rumapea viral di media sosial, kini kasus tersebut mulai ditindaklanjuti.
Hari ini kuasa hukum korban I, Rendi Vlantino Rumapea dari firma hukum Rendi Rumapea & Patners, datang ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Purbalingga untuk menindaklanjuti kasus pelecahan seksual yang dilakukan oleh salah satu anggota TNI.
Dalam kesempatan ini, Rendi mengungkap korban telah jauh-jauh datang ke Jakarta untuk melaporkan peristiwa yang pernah dialaminya untuk dibantu mendapatkan perlindungan dan keadilan.
"Korban baru berani untuk speak up karena ia mengingat bahwa pelaku pernah mengatakan bahwa ia adalah penyuka anak laki-laki," katanya kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Menurut Rendi, pengakuan korban juga merupakan murni niat dari diri korban sendiri tanpa dorongan pihak manapun.
Bahkan orang tua korban sendiri, disampaikan belum mengetahui terkait peristiwa ini.
"Korban ingin mencari perlindungan dan keadilan agar tidak ada korban yang bertambah lagi," katanya.
Sebelumnya, korban juga disampaikan pernah melaporkan kejadian ini, namun belum membuahkan hasil.
Akhirnya korban pun mendatangi kantor firma hukum Rendi Rumapea & Patners untuk mendapatkan bantuan.
"Korban jauh-jauh melapor ke Jakarta, logikanya karena kami punya sosial media, mungkin korban mengenal kami dari situ dan tahu kalau kami juga fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Purbalingga, Imam Solihin mengatakan, sangat mendukung agar kasus ini dapat segera dilaporkan kepada institusi yang berwenang sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu Denpom.
Ia melanjutkan, hari ini pihaknya bersama dengan kuasa hukum I akan melaporkan kasus ini ke Denpom Purwokerto.
"Kami siap melindungi para korban," katanya.
Lebih lanjut, Imam menambahkan, pihaknya bersama dengan kuasa hukum I akan melakukan tindak lanjut ke Denpom Purwokerto dengan alasan Denpom yang memiliki kuasa untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Hal ini dilakukan, karena hak laporan itu tergantung kepada korbannya.
Mungkin korban melapor ke Denpom karena sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang mempunyai hak dan penyelidikan dan penyidikan itu adalah Denpom,"pungkasnya. (Anr)
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Titus Bunuh Wanita Muda di Tegal yang Dikenalnya Lewat Michat karena Tak Puas Pelayanan |
![]() |
---|
Detik-detik Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Wudhu Masjid, CCTV Rekam Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.