Berita Kriminal
Tandai Namanya, Inilah Daftar Portal Media yang Sering Digunakan Wartawan Gadungan Peras Warga
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Blora.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan modus para tersangka dalam pemerasan yakni, dengan membuat berita yang bertujuan untuk diviralkan.
"Setelah berita diupload atau di share melalui media online, tersangka akan mengirimkan link berita tersebut kepada korbannya, guna dimintai uang dan diperas."
"Jika tidak mau memberikan uang, maka korban diancam kalau beritanya akan disebarluaskan serta diviralkan melalui media online," jelasnya.
Adapun, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para tersangka pernah beraksi dengan modus serupa di wilayah Temanggung.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara ," jelasnya.
AKBP Wawan mengimbau bagi masyarakat Blora jika menemukan adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan untuk segera melapor.
Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari warga.
"Apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan, intimidasi, pengancaman, agar berani melapor, nanti pasti akan kita tidak lanjuti," paparnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap kelompok preman berkedok sebagai wartawan.
Kelompok ini dalam aksinya melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel yang keluar dari kamar.
"Betul, aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah lalu mereka buntuti," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).
Kelompok ini berjumlah sebanyak tujuh orang. Namun saat penangkapan tiga tersangka berhasil lolos sehingga hanya ada empat orang yang tertangkap pada Selasa (13/5/2025).
Keempat orang ini meliputi Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25) dan Indra Hermawan (30).
Mereka telah melakukan aksinya di berbagai kota di Pulau Jawa.
Untuk kasus di Kota Semarang, lanjut Dwi, korban ketika itu sedang melakukan pertemuan di Hotel Alam Indah Gombel, Kota Semarang, Jumat 14 Maret 2025.
| Ini Tampang 4 WNA Cina Masuk Indonesia Khusus Jadi Maling, Modal Tali Beraksi di Semarang dan Klaten |
|
|---|
| Penampakan Terbaru Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Protes ke Hakim Tak Bisa Bergerak Bebas |
|
|---|
| Perangkat Desa Bejat dari Curugsewu Kendal, Cabuli Disabilitas Hingga Hamil |
|
|---|
| Tampang Imam Ghozali Pria Tega Habisi Ibu Kandung Pakai Alat Vuklanisir Ban, Emosi Sering Dimarahi |
|
|---|
| Awalnya Pesta Miras Bareng, Setelah Mabuk Pria Ini Tikam Perut dan Tebas Leher Mertuanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250526-_-Gelar-Kasus-Pemerasan-di-Polres-Blora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.