Berita Pati
Berlangsung Alot, Mediasi Sengketa Lahan PT LPI vs Petani Pundenrejo Pati Tidak Temukan Titik Temu
Bupati Pati Sudewo memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati Sudewo memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Mediasi dilakukan di Kantor Bupati Pati, Rabu (28/5/2025).
Dalam mediasi ini, Sudewo menghadirkan pihak Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), Pabrik Gula Pakis Baru atau PT Laju Perdana Indah (LPI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Baca juga: Sengketa Lahan Berkepanjangan di Pati, Petani dan PT LPI Saling Lapor Polisi
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi serta Dandim Pati Letkol Inf Jon Young Saragi juga turut menghadiri mediasi ini.
"Kedua belah pihak menyampaikan segala sesuatunya. Semua saya beri kesempatan berbicara secara tuntas. Pihak BPN juga memberikan pandangan atas status tanah," kata Sudewo.
Namun, menurut dia, dalam kesempatan mediasi ini, belum ada titik temu yang tercipta. Kedua belah pihak yang berseteru, yakni Germapun dan LPI, sama-sama bersikeras akan pendirian mereka.
"Masih berselisih. Namun ini proses yang harus dilalui. Keputusannya seperti apa, itu nanti. Karena kali ini memang belum ada titik temu. Namun kami akan berupaya maksimal agar pada masa mendatang ada titik temu," kata Sudewo.
Dia menambahkan, meski belum ada keputusan terkait penyelesaian sengketa lahan, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga situasi kondusif di Kabupaten Pati.
"Jangan sampai di luar kontrol. Ada tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan membuat citra Pati tidak baik. Seolah-olah Pati tidak kondusif. Padahal hanya satu titik di Pundenrejo," ujar Sudewo.
Dia mengatakan, tidak boleh ada lagi kejadian seperti perusakan rumah petani yang terjadi beberapa waktu lalu. Semua pihak harus menahan diri.
Untuk diketahui, pada 7 Mei 2025 lalu, rumah petani di Pundenrejo dirusak oleh sekelompok orang yang belakangan diakui oleh LPI bahwa mereka merupakan karyawan perusahaan.
Warga melaporkan PT LPI ke polisi atas kejadian itu. Sebaliknya, PT LPI juga melaporkan warga atas dugaan perusakan tanaman tebu.
PT LPI bersikukuh tanah yang disengketakan tersebut adalah hak mereka untuk mengelolanya sebagai lahan pembibitan tebu. Mereka juga mengklaim memiliki kelengkapan dokumen yang sah.
Sebaliknya, pihak Germapun bersikukuh bahwa tanah tersebut harus dikembalikan pada mereka. Bagi mereka, tanah tersebut adalah lahan pertanian warisan leluhur yang telah mereka kelola berpuluh-puluh tahun. Germapun juga meyakini bahwa LPI sudah tidak punya hak mengelola tanah tersebut karena masa perizinan mereka sudah habis.
Terkait aksi saling lapor tersebut, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengatakan bahwa proses hukumnya akan tetap berjalan.
| Ditahan Polda Jateng, Dua Pentolan AMPB Tulis Surat untuk Warga Pati, Ini Isinya |
|
|---|
| Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan |
|
|---|
| Pengacara AMPB Sebut Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi Karena Memblokade Jalur Pantura Pati |
|
|---|
| Alasan 4 Pentolan AMPB Ditangkap usai Bupati Sudewo Lolos Pemakzulan, Bagaimana Kondisi Mereka? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.