Berita Video
Video Ngaku Dukun Ahli Pesugihan, Pria Surabaya Tipu Warga Kudus Rp 160 Juta
Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang laki-laki berinisial S (44) yang melakukan penipuan di Kudus menggunakan kedok dukun pesugihan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berikut ini video Ngaku Dukun Ahli Pesugihan, Pria Surabaya Tipu Warga Kudus Rp 160 Juta
Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang laki-laki berinisial S dengan usia 44 tahun asal Surabaya atas dugaan kasus penipuan.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban AS warga Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Aksi S dengan bujuk rayu berkedok dukun spiritual dan dukun pesugihan, mampu mengelabuhi AS hingga mengalami kerugian Rp 160 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, kejadian kasus penipuan diperkirakan terjadi sepanjang Oktober 2024 - Maret 2025 di rumah tinggal korban Desa Karangampel Kaliwungu Kudus.
Korban pada awalnya dikenalkan oleh temannya tentang sosok tersangka yang disebut bisa mengobati penyakit.
Tersangka S mulai melancarkan aksinya setelah bertemu dengan korban, dengan mengatakan bahwa istri korban terkena gangguan santet.
Kala itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk untuk mahar mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit atau setan yang mengganggu.
"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan yang berkedok dukun. Setelah korban membayar mahar pengobatan, istri korban sembuh. Kemudian terus berkomunikasi antara tersangka dengan korban," terangnya saat konferensi pers, Senin (2/6/2025) di Mapolres Kudus.
Lebih lanjut, tersangka S meminta kepada korban untuk tinggal di rumah korban dengan alasan ingin menjaga istri korban jika terjadi kembali gangguan hal gaib.
Korban dan tersangka pun akhirnya tinggal bersama dengan motif balas jasa.
Selama tinggal di rumah korban, Kapolres menuturkan, tersangka mengaku punya saham di sejumlah perusahaan ternama di wilayah Kudus dan Jepara hasil jual beli berlian dan bisa menggandakan uang. Tersangka juga mengaku punya pondok pesantren yang diasuhnya.
Mendengar cerita tersangka, korban terhasut dan terlena dalam bujuk rayu tersangka dan memberikan Rp 30 juta hasil menggandakan sertifikat dengan maksud ikut serta menanam saham di perusahaan dengan iming-iming bunga besar.
Korban juga tertarik dengan cerita korban yang mengaku bisa melipatgandakan uang hingga Rp 70 miliar dengan media sebuah kotak besar terbuat dari kayu dilengkapi sejumlah kain.
Korban lagi-lagi terhasut dengan tipu daya tersangka, hingga memberikan Rp 50 juta untuk digandakan dan Rp 60 juta untuk tambahan modal saham.
Uang dari korban dijanjikan oleh tersangka berlipatganda hingga Rp 70 miliar dalam jangka waktu 1 tahun.
Namun, korban kemudian curiga dengan tersangka dan membuka kotak kayu yang dijanjikan tersangka sebagai media melipatgandakan uang.
"Korban tertarik bujuk rayu tersangka yang mengaku bisa melipatgandakan uang dengan menarik atau melibatkan benda-benda goib. Uang milik korban dijanjikan akan dilipatgandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak kayu. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp 160 juta," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru kali ini menipu korban dengan berkedok bisa menggandakan uang dengan spontanitas.
Padahal, profesi tersangka sehari-harinya hanya sebagai tukang pijat pegel-pegel di Surabaya.
Untuk mengelabuhi korban, tersangka menaruh uang Rp 30 juta terlebih dahulu ke dalam kotak kayu tersebut.
Namun, uang itu diambil kembali ketika korban sudah percaya dengan karangan ceritanya.
Tersangka juga memesan batu beling menyerupai berlian seharga Rp 3 juta untuk meyakinkan korban terkait cerita jual beli berlian.
Tersangka mengaku baru kali ini melancarkan modus penipuan, dengan alasan untuk membayar hutang. (Sam)
Video Kompleks Kantor Gubernur Jateng Membara, Massa Demo Bakar 3 Mobil dan Kantin di Semarang |
![]() |
---|
Video Demo di Depan Polda Jateng Ricuh, Polisi Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Warga Pro-Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati, Doakan Bupati Tidak Sampai Dilengserkan |
![]() |
---|
Video Nenek Endang Berharap Alero Caffe Klaten Miliknya Terlepas dari Kasus Hak Siar Liga |
![]() |
---|
Video Donasi Warga Pati untuk Aksi di KPK Terkumpul Rp 148 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.