Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Klub Malam Penyedia Tari Telanjang Semarang Melebar, Penyidik Polda yang Tangani Kasus Digugat

Kasus Mansion Executive Karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang melebar.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok Polda Jateng
PEMILIK JADI TERSANGKA - Polisi menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke sebagai tersangka kasus pertunjukan tari telanjang dan ladang prostitusi. Polisi menyegel tempat tersebut di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. 

Bagas yang  yang juga Sekretaris Peradi Semarang itu menyebut, tindakan Agus T Sembiring merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar undang-undang advokat.

Korban Dwi juga telah mengalami kerugian akibat tindakan tersebut karena telah kehilangan haknya mendampingi kliennya yang ketika itu juga langsung mencabut kuasa.

Melihat dampak itu, pihaknya melakukan gugatan tidak hanya kepada Agus T Sembiring melainkan pula ke Kapolri, Kapolda Jateng dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.

Gugatan seharusnya disidangkan perdana di PN Semarang pada pada Rabu (4/6/2025). Akan tetapi, para tergugat tidak hadir.

"Sidang ditunda sampai 2 Minggu, nanti sidang lagi Rabu 18 Juni. Materi sidang nanti menunggu konfirmasi kehadiran tergugat," paparnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengaku masih bakal melakukan pemeriksaan  gugatan tersebut.

"Saya cek dulu," katanya.

Di sisi lain, kasus Mansion Executive Karaoke kembali mencuat selepas pemilik tempat tersebut yakni Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka.

Mansion Executive Karaoke Semarang merupakan milik Bambang Raya (BR) pengusaha sekaligus pengurus salah satu partai di Jawa Tengah.

Tempat usaha Bambang digrebek polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari.

Selepas proses penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025.

Selain BR, ada satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Kombes Pol Artanto menyebut, Bambang Raya alias BR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 2 Juni 2025.

"Iya BR pemiliknya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Artanto di ruang kerjanya, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/6/2025).

Kepolisian masih melakukan pendalaman soal status gedung karaoke tersebut milik pribadi atau parpol.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved