Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Ini Ciri-ciri Pria yang Curi Motor Saksi Kunci Penembakan Pelajar di Semarang, Rumah Diintai OTK
Sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi H 3994 OQ milik keluarga DN (15), saksi kunci dalam
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Kondisi Robig juga tidak terancam serta sedang tidak menyelamatkan orang lain.
"Tindakan Robig sudah didasari oleh adanya niat jahat atau mens rea sehingga pantas mendapatkan vonis maksimal yakni hukuman penjara selama 15 tahun atau kalau perlu hukuman mati," bebernya.
Menurut Petir, beberapa saksi anak telah memberikan keterangan terkait kasus Robig. Para saksi ini di antaranya AD, SA dan DN.
Kini, pihaknya juga telah menyiapkan saksi kunci lainnya berinisial VN.
"Pernyataan dari para saksi ini mereka kompak menyatakan tidak mendengarkan tembakan peringatan. Keterangan itu semakin memperberat posisi Robig," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Karobankum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah mengungkap, tindakan terdakwa Aipda Robig dalam melakukan penembakan dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan.
Sebab, melihat kondisi Robig ketika kejadian seharusnya tidak perlu menembak sampai empat kali.
"Cukup sekali (tembak).
Kalau ada yang kabur bisa menggunakan tindakan lainnya," ujarnya dalam persidangan.
Veris melanjutkan, sebelum melakukan penembakan juga sudah diatur dalam SOP bahwa petugas perlu memetakan situasi di antarnya jumlah orang yang dihadapi.
Semisal satu sampai dua orang bisa dilakukan pencegahan bukan penembakan.
Sebaliknya, jika lebih dari itu, maka anggota itu harus melaporkan terlebih dahulu.
Namun, ketika anggota dalam situasi yang memerlukan untuk melakukan penembakan maka harus menyatakan diri sebagai anggota Polri.
Kemudian bukan langsung menembak ke arah target melainkan harus ada tembakan peringatan.
"Kalaupun terdakwa mendapatkan ancaman lalu secara langsung mengeluarkan tembakan tanpa melalui SOP, itu tidak mungkin dibenarkan," terangnya.
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.