Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Soal SD SMP Swasta Gratis, Disdikbud Kota Tegal Tunggu Regulasi Kemendikdasmen

Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan putusan yang menggratiskan sekolah swasta di jenjang SD dan SMP. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
fajar bahruddin achmad
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan putusan yang menggratiskan sekolah swasta di jenjang SD dan SMP. 


MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.


Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, pihaknya masih menunggu tindaklanjut putusan tersebut dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).


Menurutnya, kementerian akan membuat regulasi atau surat sebagai tindaklanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. 


"Kami mengikuti petunjuk dari kementerian terkait tindaklanjut hasil putusan MK," kata Fahmi kepada tribunjateng.com melalui saluran telepon, Senin (9/6/2025).


Fahmi menilai, kementerian pun pastinya akan mengundang perwakilan tiap daerah.


Terutama dari perwakilan sekolah swasta, akan dimintai pendapat dan saran agar kebijakan ini tidak merugikan salah satu pihak.


"Kita ambil positifnya. Keputusan MK ini dalam rangka memberi pendidikan yang merata untuk semua. Untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan masyarakat Indonesia," ungkapnya. 


Fahmi mengatakan, selama ini baik sekolah negeri maupun sekolah swasta telah bersinergi untuk bersama meningkatkan mutu pendidikan di Kota Tegal. 


Jumlah keseluruhan satuan pendidikan, yaitu 117 SD negeri, 21 SD swasta, 19 SMP negeri, dan 15 SMP swasta. 


Bantuan yang semuanya mendapatkan adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), berdasarkan data pokok pendidikan dengan menghitung per siswa. 


Tetapi sekolah swasta juga boleh menolak BOS.


"Ini setiap tahun baik negeri maupun swasta dapat bantuan BOS. Kecuali menolak karena ada opsinya, jika mau menerima maka siap untuk mempertanggungjawabkan," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved