Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Misteri Mayat Wanita Muda

Sosok Aditya Dwi Nugraha, Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Semarang

Tersangka Aditya Dwi Nugraha mengaku sakit hati karena korban tidak bisa memenuhi permintaan darinya.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
DUGAAN PEMBUNUHAN WANITA JAKARTA - Suasana depan hotel Citra Dream yang diduga menjadi tempat pembunuhan perempuan asal Jakarta di Jalan Imam Bonjol, Pendrikan Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (9/6/2025). 

Sementara soal dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit, Andika mengatakan statusnya masih saksi.

"Yang mengantarkan itu beda orang (dengan tersangka) ini kami periksa dulu dan dalami prosesnya," tambahnya.

DUGAAN PEMBUNUHAN WANITA JAKARTA - Suasana depan hotel Citra Dream yang diduga menjadi tempat pembunuhan perempuan asal Jakarta di Jalan Imam Bonjol, Pendrikan Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (9/6/2025).
DUGAAN PEMBUNUHAN WANITA JAKARTA - Suasana depan hotel Citra Dream yang diduga menjadi tempat pembunuhan perempuan asal Jakarta di Jalan Imam Bonjol, Pendrikan Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang, Senin (9/6/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Kasus Femisida 

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DNS (29) di Hotel Citra Dream termasuk tindakan femisida.

Lembaga berfokus pada isu perempuan di Semarang itu menyebut Femisida merupakan tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang bermula dari kekerasan berbasis gender.

"Kami melihat kasus ini dugaan sebagai Femisida. Namun, memang perlu investigasi lebih mendalam lagi," kata

Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari saat dihubungi Tribun, Selasa (10/6/2025).

Melihat korban adalah perempuan, Witi mendesak kepada aparat kepolisian agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus.

Berhubung korban sudah meninggal dunia, Witi meminta polisi agar tetap memperhatikan hak-hak korban yakni keluarganya mendapatkan perlindungan dan hak pemulihan.

"Jadi siapapun perempuan yang menjadi korban harus dilindungi dan sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.

Menurut Witi, munculnya kasus dugaan Femisida di Semarang menjadi peringatan bahwa masih lemahnya ruang perlindungan bagi perempuan.

Pihaknya mencatat, kasus Femisida di Jawa Tengah sudah ada 5 kasus beberapa kasus terjadi di Semarang pada tahun 2024. Untuk data kekerasan perempuan ada 102 kasus di tahun 2024.

Untuk mencegah kasus itu terus berulang, Witi mengingatkan agar pemerintah bekerja secara lintas sektoral.

"Seharusnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus bersama," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved